Ilustrasi – Gedung DPRD Mimika yang terletak di Jalan Cendrawasih Timika
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Menanggapi pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait 3 anggota Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang tidak menerima hak-hak selama satu tahun lantaran terpilih kembali sebagai anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, mendapat tanggapan dari Saleh Alhamid selaku anggota DPRD Mimika 2014-2019 dan 2019-2024.
Menurut Saleh, putusan hukum terkait gugatan 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 terkait masa jabatan satu tahun harus diterjemahkan dengan baik oleh Gubernur, BPK dan juga Bupati Mimika.
“Hukum itu harus diterjemahkan lurus,” kata Saleh melalui sambungan telepon, Senin (6/9/2021).
Mantan Ketua Komisi A DPRD Mimika itu menjelaskan, didalam putusan PTUN tidak menyebutkan dikecualikan kepada penggugat yang terpilih lagi sebagai anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, tetapi justru didalam amar putusan tersebut mencantumkan seluruh nama penggugat.
Artinya masa jabatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang tersisa satu tahun tidak ada kaitannya dengan terpilih kembali menjadi anggota DPRD MImika saat ini, sehingga penggugat yang awalnya 26 orang, kemudian dikurangi menjadi 23 orang.
“Jangan korbankan kita (penggugat), kita ini tidak ada kaitan dengan saya masuk DPRD lagi, saya mau sampaikan kepada BPK. BPK jangan menterjemahkan asal-asalan, tugas BPK itu berkaitan dengan audit keuangan bukan hukum, kalau ditemukan ada pelanggaran keuangan negara bisa menyampaikan itu kepada BPKP kemudian mereka melanjutkan kepada tindakan penegak hukum di KPK atau Kepolisian,”tegas Saleh.
Lanjut Saleh, tentunya hal tersebut sangat keliru. BPK harus memilah tugasnya, jangan menempatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum. Untuk itu sebelum memutusan permasalahan DPRD, BPK perlu koordinasi dengan majelis hakim PTUN.
“Kalau BPK menterjemahkan hukumnya yang salah maka dia juga menterjemahkan hukum yang salah dan bertabrakan dengan putusan PTUN, yang benar harusnya BPK itu berkoordinasi dengan PTUN, apa yang dimaksud dengan mengembalikan hak dan kedudukan serta hak-hak keuangannya yang melekat,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi patokan pemerintah untuk tidak membayar hak-hak 3 anggota DPRD Mimika yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD.
“Saya ingatkan Bupati, kalau ada surat resmi perlu dikasih kepada 3 anggota DPRD Mimika yang tidak menerima hak-haknya, saya mau tahu surat itu nomor berapa, sehingga saya bisa menggunakan hak saya untuk melaporkan kepada Ombusman dan juga Presiden RI bahwa saya tidak mengerti dengan putusan PTUN yang mengabaikan nama saya selaku penggugat,” tegasnya. (tim)
