Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, H. Muh Amin, S, Ag/foto : istimewa
Timika, (timika bisnis.com) – Untuk menghindari terciptanya klaster baru COVID-19, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, H. Muhammad Amin, S. Ag melarang umat muslim di Timika menggelar kegiatan silaturahmi di hari besar Tahun Baru Hijriyah 1442 ini.
“MUI Kabupaten Mimika mengimbau umat Islam Mimika untuk tidak menggelar open house atau kegiatan silahturahmi saling mengunjungi di Hari Raya Tahun baru Hijriyah 1 Muharram 1442, pada 20 Agustus Masehi, ” Kata H. Muh Amin.
Kendati Pemerintah dan Forkopimda Mimika telah menandatangani kesepakatan bersama penetapan untuk ke-empat kalinya masa New Normal, kali ini selama 32 hari mulai 19 Agustus sampai 19 September depan.
Amin menjelaskan, hal ini untuk mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 di Mimika karena adanya larangan kerumunan massa yang berpotensi menjadi penyebaran wabah global itu.
“Sama halnya dengan dengan Hari Besar Islam lainnya di masa pandemi COVD-19 ini, yaitu mulai dari Idul Fitri dan Idul Adha kemarin, umat Islam dianjurkan untuk bersilahturahmi secara virtual dengan memanfaatkan kecanggihan komunikasi media sosial, ” Serunya.
Selain itu, Shalat di Lapangan Timika Indah pun ditiadakan, dan digelar hanya di beberapa masjid dengan menerapkan protokol kesehatan waspada COVID-19 dengan ketat.
“Kegiatan pawai takbir pada malam jelang hari raya pun ditiadakan mencegah potensi terjadinya klaster baru, “katanya.
Ketua MUI Mimika Haji Muhammad Amin menambahkan, umat islam diimbau untuk selalu menerapkan pola hidup bersih di masa pandemi ini. Menaati protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar terhindar dari penularan.
Ia berharap, umat dapat menaikkan doanya agar badai pandemi global ini segera berlalu dari daerah tercinta Kabupaten Mimika.(opa)
