TIMIKA, (timikabisnis.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyerahkan santunan secara simbolis kepada Petugas Keamanan di Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika yang meninggal akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimal manfaat sebesar Rp 332juta pada Rabu (07/08/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Timika – Mimika – Papua Tengah, Rudyanto Panjaitan menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum.
” Penyerahan santunan ini merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja melalui program-program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Rudyanto Panjaitan sesuai keterangan tertulis yang diterima redaksi timikabisnis.com, Kamis (8/8/2024) sore.
Pada kesempatan tersebut, Rudyanto mengajak pegawai BPS Mimika untuk berpartisipasi dalam program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan, dimana pegawai BPS turut mendaftarkan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
Lebih lanjut, Rudyanto Panjaitan menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPS Mimika beserta jajarannya atas dukungan dan kepeduliannya terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja yang bekerja di lingkungan BPS Mimika.
Sementara itu, ahli waris penerima santunan kematian Program BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih telah diberikan santunan yang sangat membantu keluarga. (Anis)