Bapemperda DPRK Mimika Konsultasikan Perda Pembagian Saham dengan Kementerian ESDM

Timika (timikabisnis) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembagian Saham, ke Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Selasa (8/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Bapemperda DPRK Mimika dipimpin oleh Ketua Iwan Anwar, SH, didampingi Anggota Yan Piterson Laly, Billianus Zoani, Anton Alom,  Agustinus W. Murib, Elias Rande Ratu, SE., Dominggus Kapiyau, dan Herman Tangke Pare. Rombongan diterima oleh Sekretaris Jenderal Minerba, Totoh Abdul Fatah beserta jajaran.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan teknis yang berkaitan dengan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026.

Iwan Anwar menjelaskan, kunjungan tersebut berangkat dari filosofi lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2026, yang salah satunya mengacu pada aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat, khususnya masyarakat dari wilayah Banti, Waa dan Arwanop yang diwakili oleh FPHS.

Selain itu, pembahasan juga didasarkan pada perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia tertanggal 12 Januari 2018. Dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya bagian kepemilikan saham bagi masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen melalui Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Dalam pertemuan ini kami mengharapkan adanya diskusi timbal balik antara Kementerian ESDM, khususnya Minerba, dengan kami di Bapemperda yang memiliki fungsi kontrol terhadap penerapan perda ini,” ujar Iwan.

Menurutnya, salah satu hal penting yang ingin diketahui adalah persoalan teknis mengenai sistem pembagian saham. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, terdapat skema pembagian dari 10 persen saham yang diberikan. Dari jumlah tersebut, 3 persen dikelola oleh pemerintah provinsi melalui PT Papua Divestasi Mandiri, sementara 7 persen diperuntukkan bagi kabupaten dan FPHS.

“Dari 3 persen untuk pemerintah daerah dan 4 persen untuk FPHS, berkembang diskusi mengenai bagaimana teknis pelaksanaannya. Kami berharap mendapatkan informasi yang menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan konsultasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Iwan menambahkan, persoalan pembagian hasil saham lebih banyak berkaitan dengan aspek keuangan, sehingga pihaknya akan melanjutkan konsultasi kepada Kementerian Keuangan dan pihak Danantara.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan pihak Minerba, pihaknya mendapatkan penjelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan dan penjabaran Undang-Undang Minerba. Sementara itu, mengenai nilai nominal dari persentase saham yang diterima masing-masing pihak, masih diperlukan konsultasi lebih lanjut.

“Secara keuangan memang kami tidak mendapatkan penjelasan di sini karena itu bukan tempatnya. Tetapi kami mendapatkan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan dan penjabaran dari Undang-Undang Minerba,” katanya.

Selain persoalan pembagian saham, Bapemperda DPRK Mimika juga mempertanyakan program pemerintah terkait pembangunan smelter di Kabupaten Mimika.

Menurut Iwan, pembangunan smelter di Mimika akan memberikan dampak positif bagi daerah, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan penerimaan daerah.

Selain itu Iwan mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga berkembang pembahasan mengenai peluang masyarakat setempat untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan di wilayah tertentu.

Iwan menyebut masyarakat setempat dapat memiliki peluang untuk membentuk dan mengelola koperasi, termasuk keterlibatan perguruan tinggi maupun tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan usaha pertambangan, dengan catatan seluruhnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, kunjungan kerja tersebut bukan merupakan akhir dari proses konsultasi. Bapemperda DPRK Mimika masih akan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih detail mengenai mekanisme dan nilai pembagian saham.

“Pertemuan kita ini bukan akhir. Kami sudah mendapatkan penjelasan secara teknis. Ujung-ujungnya nanti kami akan memperoleh penjelasan mengenai berapa nilai besaran yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 saat ini lebih banyak mengatur mengenai persentase pembagian saham dan belum menjelaskan secara rinci nilai dasar yang menjadi perhitungan persentase tersebut.

Karena itu, pihaknya akan mencari informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan dan pembagian saham melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keuangan dan pengelolaan investasi pemerintah.

“Pada prinsipnya kami tetap mendukung dan mendorong Pemerintah, FPHS maupun PT Papua Divestasi Mandiri agar proaktif dalam memperjuangkan dan mengoptimalkan pengelolaan saham tersebut untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” pungkasnya. (don)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *