TIMIKA (Timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) melakukan sosialisasi kepada ketua RT-RT kelurahan kebun sirih Distrik Mimika Baru mengenai peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Pengelolaan Sampah dan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021, tentang kebersihan lingkungan Kabupaten Mimika, Senin (19:4) di Aula Bobaigo Jalan Cendrawasih.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ketua-ketua RT agar dapat memberi pemahaman kepada masyarakatnya akan kebersihan lingkungan disekitarnya.
Dan juga menambah pengetahuan masyarakat akan dampak kebersihan lingkungan, meningkatkan toleransi antar masyarakat setempat, dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dalam rangka pelaksanaan Pesparawi dan PON.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan Daerah kelurahan Kebun Sirih merupakan tapak dari wajah kota Timika, sehingga Kebun Sirih harus tampak bersih dari sampah.
“Apalagi tahun ini Mimika menjadi tuan rumah bagi dua event besar yakni PON XX dan Pesparawi” ucapnya.
Wabup Mimika Johannes Rettob memberikan waktu selama 3 bulan ini agar kelurahan Kebun Sirih harus bersih dan bebas dari sampah-sampah.
“Sampah- sampah yang ada di Kebun Sirih terlalu banyak, kita sudah ada Perda tentang pengelolaan sampah tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh masyarakat dan tidak pernah ada ketegasan dari RT, Lurah dan Distrik” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa setiap ada banjir di wilayah kota, masyarakat selalu menyalahkan pemerintah, namun masyarakat tidak pernah menyadari untuk membuang sampah pada tempatnya.
Bahkan sepanjang jalan Ahmad Yani, median jalan menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.
Setelah sosialisasi itu dilaksanakan, Wabup perintahkan agar satpolpp langsung mengambil tindakan tegas bagi setiap masyarakat yang membuang sampah sembarangan berdasarkan sanksinya.
Kelurahan Kebun Sirih merupakan pilot project Pemerintah Kabupaten Mimika Kedepan agar terbebas dari sampah untuk kebersihan lingkungan masyarakat.
“Harus ada ketegasan dari RT dan Lurah sehingga masyarakat mengikuti dan melaksanakan peraturan daerah itu dengan baik, jangan tunggu pemerintah datang kasi bersih sampah-sampah dijalan baru jalan itu bersih” ujarnya. (ys)

