Penyerahan dokumen Pokir Dewan oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukalang, S.Sos, yang didampingi Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE Kepada Sekretaris Daerah Mimika mewakili Bupati, Michael R Gomar,S.STP,M.Si, diruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Selasa (5/4/2022)/Foto : husyen opa
Timika,(timikabisnis.com) – Pokok Pokok Pikiran (Pokir) dari 35 anggota DPRD Mimika dari Enam Daerah Pemilihan (Dapil) pada Selasa (5/4/2022) dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang penetapan dan penyampaian Pokir terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Mimika, Selasa (5/4/2022) resmi ditetapkan dan langsung diterima oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Michael Gomar,S.STP,M,Si.
Pokir 35 anggota dewan yang ditetapkan dan disahkan berjumlah 442 ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE mewakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimka sekaligus mewakili Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng,S.Sos.
Penetapan Pokir DPRD Kabupaten Mimika terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 ditandai dengan penandatanganan SK pimpinan DPRD, Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tesenawatne, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helayan, yang selanjutnya dokumen diserahkan ke Pemkab Mimika, yang diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael R Gomar, yang disakisan langsung anggota – anggota DPR lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah berhasil menyelesaikan penyusunan dokumen pokok – pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Mimika sebagai hasil pelaksanaan reses tahap satu tahun 2022.
Waket I DPRD, Alex Tsenawatme menjelaskan, Dokumen pokok – pokok pikiran DPRD memiliki posisi yang sangat strategis terhadap peranan penting DPRD secara kelembagaan.
Pertama, dalam penguatan peran dan fungsi dprd sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah terlebih penguatan ini sekaligus mengkait dengan penguatan fungsi perwakilan anggota dprd dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah penganggaran dan pengawasan.
Kedua, dokumen pokok pokok pikiran DPRD Kabupaten Mimika menjadi ruang pembelaan riil terhadap usulan masyarakat baik melalui reses Anggota DPRD Kabupaten Mimika, sosialisasi maupun kegiatan lainnya. hal ini akan sangat berpengaruh dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap anggota dprd secara kelembagaan. pada sisi inilah pendalaman demokrasi dapat berjalan seiring dengan penguatan peran dan fungsi dprd.
Ketiga, pokok – pokok pikiran dprd merupakan salah satu masukan pertimbangan dalam penyusunan rkpd. dalam penyusunan rkpd bupati memiliki kewajiban untuk memperhatikan pokok – pokok pikiran dprd.
“Pokok – pokok pikiran dprd kabupaten mimika tahun 2023 ini berisi sejumlah pemikiran – pemikiran dari dprd kabupaten mimika mengenai arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2023, sekaligus penekanan terhadap permasalahan – permasalahan penting untuk segera diselesaikan demikian pula dengan program – program strategis yang perlu dorongan kuat untuk menyelesaikan permasalahan yang masih menyerti,”ungkap Alex.
Lanjut Alex, dokumen pokok – pokok pikiran DPRD Mimika ini pada satu sisi berisikan gambaran umum secara makro kondisi riil di kabupaten mimika, pada sisi yang lain juga memetakan berbagai permasalahan yang dihadapi.
“Sejumlah pemikiran mengenai arah kebijakan pembangunan tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten mimika sebagai salah satu aspirasi DPRD kabupaten Mimika terhadap penyusunan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten mimika tahun 2023.
Alex menjelaskan, sebagaimana ketentuan dalam peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 pasal 78 mengatur DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran dprd berdasarkan hasil reses / penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD.
“Secara kusus pengaturan berkaitan dengan posisi pokok – pokok pikiran DPRD kabupaten Mimika diatur dalam pasal 151 dan pasal 153 bahwa kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan daerah dan perangkat daerah dilakukan dengan penelaahan terhadap pokok-pokok pikiran dprd.
Selain itu, Alex mengungkapkan, kewajiban penelaahan pokok – pokok pikiran DPRD selanjutnya diatur lebih rinci dalam pasal 178. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka DPRD Kabupaten Mimika perlu menegaskan bahwa dokumen pokok – pokok pikiran DPRD Kabupaten Mimika tahun 2023 harus menjadi salah satu pedoman penting dalam musrenbang dan menjadi acuan dalam penyusunan rkpd Kabupaten Mimika tahun 2023.
Sehingga dibutuhkan sinergi antara eksekutif – legislatif secara lebih medalam dalam penyusunan perencanaan pembangunan di kabupaten Mimika. Sinergitas yang terbangun dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2023 akan memberikan dampak yang lebih baik guna semakin memajukan dan mensejahterakan masyarakat.
Sementara itu, sambutan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang dibacakan oleh Sekda Mimika, Michael R Gomar, mengungkapkan bahwa rapat parnipurna ini dalam rangka penetapan dan penyampaian pokok – pokok pikiran DPRD Kabupaten Mimika terhadap rancangan awal rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Mimika tahun 2023, guna penyampaian pokok – pokok pikiran DPRD terhadap rancangan awal rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten Mimika tahun 2023.
Sekda Gomar mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisisensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dikatakan, bahwa ndang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dalam pasal satu menegaskan bahwa pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan, oleh karena itu, maka hubungan antar dprd dan pemerintah merupakan hubungan yang setara dan bersifat kemitraan yang dimaknai sebagai suatu hubungan yang sejajar.
“Pokok pikiran (Pikir) anggota dewan merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan saat reses, aspirasi tersebut adalah permasalahan yang ada di masyarakat dan perlu disampaikan kepada pihak eksekutif ( pemerintah daerah) untuk diterjemahkan dalam bahasa program dan kegiatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Sekda Gomar.
Sekda mengatakan, jadi pokir tidak memuat pagu atau besaran anggaran, anggaran akan disesuaikan dengan standart satuan harga yang berlaku disetiap opd teknis.
Dalam pasal 54 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota mengamanatkan bahwa badan anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran dprd kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum kepala daerah menetapkan rencana kerja pemerintah daerah. (opa)
