Suasana rapat terbatas membahas rencana penegasan dan penindakan bagi warga yang berkeliaran di atas Jam 14.00 WIT siang keatas, yang hadiri oleh Bupati Mimika ,Eltinus Omaleng,SE,MH dan Wakul Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM , juga hadir, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata SIK, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf. P. Nainggolan, Konsultan SRM PT FI, Brigjen Pol. Purn. Drs Bonifasius Tampoi, Kasatpol PP Willem Naa, Kadis Perhubungan Mimika, Yan Slamet Purba, Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Mimika, Lefinus Siahaya dan sejumlah perwakilan TNI-Polri lainnya, Di Hotel Grand Mozzard, Kamis (14/5) Siang./PEWARTA FOTO : ISTIMEWA
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Sesuai Rapat Terbatas (Ratas) antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan TNI-Polri serta unsur unsur yang terlibat dalam Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika yang digelar , Kamis (14/5) bertempat di Ruangan pertemuan Lantai 2 hotel Grand Mozza, Timika, Papua, sepakat mulai Senin (18/5) mendatang untuk memberikan tindakan tegas bagi warga yang masih berkeliaran di atas jam 14.00 WIT siang.
Dalam Rapat terbatas tersebut selain di hadiri oleh Bupati Mimika ,Eltinus Omaleng,SE,MH dan Wakul Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM , juga hadir, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata SIK, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf. P. Nainggolan, Konsultan SRM PT FI, Brigjen Pol. Purn. Drs Bonifasius Tampoi, Kasatpol PP Willem Naa, Kadis Perhubungan Mimika, Yan Slamet Purba, Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Mimika, Lefinus Siahaya dan sejumlah perwakilan TNI-Polri lainnya.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob diawal penyampainnya bahwa saat ini teman-teman TNI dan Polri sudah mulai melaksanakan tugasnya dengan baik, untuk itu kami sebagai pemerintah memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya.
“ Sejauh ini kita sudah membahas terkait arus masuk dan keluar dari kota Timika, untuk itu perlu juga kita bahas terkait arus masyarakat dalam kota. Batas jam yang ditentukan itu perlu juga kita perhatikan jam kerjanya karyawan di Kuala Kencana dan Bank bank karena yang jelas mereka tidak bisa bekerja hingga pukul 14.00.WIT,”jelasnya.
Wabup menjelaskan, bahwa di dalam kota Timika sendiri sudah banyak wilayah yang masuk dalam zona merah, yang perlu kita pertahankan sekarang adalah zona hijau, untuk itu kita perlu ada kesepakatan terkait apa yang akan kita lakukan.
“Saya berharap mulai tanggal 18 hingga 20 Mei 2020 mendatang, kita sudah harus action dan menindak tegas semua masyarakat yang melanggar himbauan pemerintah dan tanggal 21 Mei kita akan melakukan evaluasi,”tegas Wabup.
Karena itu, untuk pemberlakuan ketegasan tersebut, kata Wabup kita perlu lakukan sosialisasi keapda masyarakat terkait rencana tersebut. Dan semua semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pasar, bank dan lain sebagainya juga perlu kita perhatikan bagaimana mekanisme.
“Perlu juga kita perhatikan, adalah toko-toko miras yang masih beroperasi. Betul bahwa terlihat ditutup akan tetapi mereka selalu main melalui pintu belakang,”katanya. (*opa)