Tak Patuhi Aturan BBM Subsidi, Dua SPBU di Mimika Kena Warning

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Mimika dikenakan sanksi setelah terbukti melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar Papua Tengah.

Kebijakan pembatasan pengisian BBM bersubsidi tersebut resmi diberlakukan sejak 15 Februari 2026 dan menyasar kendaraan berpelat luar daerah yang mengisi Pertalite dan Biosolar di seluruh SPBU di Mimika.

Sales Branch Manager Rayon II Papua Tengah Pertamina, Junaedi Kalla, menegaskan aturan tersebut telah berjalan efektif sesuai ketentuan.

“Sudah diberlakukan sesuai imbauan yang kami sampaikan sebelumnya kepada seluruh SPBU. Pengawasan kami lakukan secara ketat melalui penarikan dan analisis data penjualan di masing-masing SPBU,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan hasil monitoring sementara, Kata Junaedi, Pertamina menemukan pelanggaran di dua SPBU di Mimika. Keduanya kini tengah diproses untuk penerbitan surat peringatan pertama.

“Untuk pelanggaran, kami temukan di dua SPBU dan saat ini sedang diproses untuk penerbitan surat peringatan pertama,” kata Juna, sapaan akrabnya, tanpa merinci identitas SPBU tersebut.

Ia menjelaskan, sistem pengawasan dilakukan dengan memantau nomor polisi kendaraan saat pengisian BBM. Jika ditemukan pelayanan terhadap kendaraan berpelat luar Papua Tengah untuk BBM bersubsidi, maka SPBU akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Junaedi menegaskan, sanksi akan ditingkatkan apabila pelanggaran kembali terjadi. SPBU yang tetap melayani kendaraan berpelat luar daerah untuk pengisian BBM jenis tertentu akan dikenai sanksi lanjutan berupa penghentian sementara penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) selama 14 hari.

“Jika kembali ditemukan pelayanan terhadap nopol luar, maka akan kami keluarkan sanksi kedua, yakni SPBU tidak diperbolehkan melakukan penjualan JBT dan JBKP selama 14 hari,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Surat Pemberitahuan Nomor 500.10.8.1/01308/2025.

Ia mengungkapkan, Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta meningkatkan pengawasan internal di lapangan.

Sementara itu, masyarakat diminta memahami kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga distribusi energi agar tetap adil dan tepat sasaran.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *