Sengketa Tujuh Lahan Inkrah, Pemkab Mimika Tegaskan Tidak Akan Bayar

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait tuntutan tujuh lahan di Kabupaten Mimika.
Hal itu diperkuat dengan surat putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan pemerintah tidak akan membayar tuntutan ganti rugi atas tujuh titik lahan yang selama ini diklaim oleh sekelompok oknum warga.

Bupati Rettob mengatakan, seluruh proses hukum atas tujuh titik lahan tersebut sudah ditempuh hingga tingkat kasasi. Hasilnya lima kasus dimenangkan Pemda Mimika, satu kasus tidak dilanjutkan, dan satu kasus lagi yakni PPI Poumako dimenangkan oleh Andreas.

” Dari tujuh tuntutan ini lima diantaranya dimenangkan oleh Pemda, satu tidak dilanjutkan dan satunya lagi kita kalah yakni PPI Poumako yang pemiliknya pak Andreas,” ucapnya di Aula Pendopo Rumah Negara, Rabu (14/1/2026).

Adapun aset yang diklaim sekelompok oknum warga tersebut diantaranya PPI Poumako, SMA Negeri 1, kantor Bupati lama di SP 5, SD Inpres Sempan Barat, lokasi rumah DPRK, SMP Negeri 7 serta kantor Damkar di SP 2.

Terkait kasus lahan SMA Negeri 1, Pemkab Mimika telah melakukan pembayaran pada tahun 2013 kepada pihak yang menggugat bupati sebelumnya. Pihak penggugat saat itu menyatakan tidak akan melanjutkan gugatan dengan dasar surat pernyataan bersama di DPRK. Namun ditengah perjalanan, gugatan itu kembali diajukan.

Begitu juga dengan titik -titik lain. Di tengah perjalanan pihak yang mengaku sebagai pemilik kembali mengajukan tuntutan.

” SMA Negeri 1 itu sudah kalah di tingkat pertama kalah di tingkat kedua bahkan di tingkat kasasi. Jadi artinya mereka tidak bisa menuntut lagi,” ucapnya.

Sementara untuk Damkar SP 2, gugatannya gugur dengan sendirinya dan tidak dilanjutkan lagi dikarenakan selama persidangan pihak penggugat tidak pernah datang.

Sehingga dengan putusan inkrah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, pemerintah tidak akan melakukan pembayaran sepeser pun.

la pun mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menangani persoalan sengketa tanah. Pemerintah terus memantau dan menilai langkah-langkah yang harus diambil agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara tepat dan berdasarkan undang-undang.

Bupati menegaskan bahwa fasilitas pendidikan tidak boleh dipalang, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan.

” Jika pemalangan kembali terjadi, hal tersebut akan ditangani sebagai persoalan keamanan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, mengatakan dari tujuh titik lahan yang disengketakan, hanya satu lokasi yang telah masuk tahap eksekusi pembayaran, yakni lahan PPI.

Putu mengungkapkan saat ini permohonan eksekusi telah diajukan oleh ahli waris dan masih dalam tahapan konstatering dimana harus ada pencocokan lokasi dan luasan objek sengketa di lapangan mengingat sebagian lokasi diduga masuk kawasan hutan lindung.

” Ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti peninjauan dan pencocokan lokasi dan luasan wilayah. Sebelum keputusan apakah dibayar atau tidak,” tegasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *