Sekitar 67 Miliar Dana TU Belum Dipertanggung jawabkan

Timika (timikabisnis) – Marthen Mallisa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika mengatakan, masih sekitar 67 miliar lebih dana Tambah Uang( TU) belum dipertanggungjawabkan.

“Jadi hampir 68 miliar yang belum dipertanggung jawabkan,” kata Marthen Mallisa saat diwawancara di kantor BPKAD, Selasa(6/12)

Ia mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar TU menjadi prioritas untuk melakukan pertanggungjawaban. Jika belum sempat dilakukan, alangkah baiknya dikembalikan ke kas daerah.

“Nanti mau dipakai lagi baru diminta. Tetapi kalau sudah dipakai ya segera dilakukan pertanggungjawaban. Apalagi kita sudah tinggal tiga minggu tahun anggaran berakhir, ” jelasnya.

Lanjutnya, agar tidak menjadi beban bagi OPD, ketika sudah direalisasikan dalam kegiatan, maka TU segera dipertanggungjawabkan.

“Itulah kendalanya, bagi Bendahara-bendahara yang mengeluarkan TU mungkin masih ada yang sementara berlangsung atau memang pertanggungjawabannya memang belum dibuat, ” katanya.

Ia juga menjelaskan sampai sat ini pihaknya sudah tidak bisa mengeluarkan TU.
Ia berharap ketika kegiatan-kegiatan yang sudah di TU kan, untuk sesegera mungkin dilakukan pertanggungjawaban agar tidak menghambat pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu juga untuk Uang Persediaan (UP) yang masih sekitar 12 miliar untuk segera dikembalikan atau dinihilkan.

“Yang jelas bahwa sanksinya itu untuk UP ini akan menjadi temuan nantinya ketika kita dilakukan audit oleh BPK, ” jelasnya.

Untuk UP sendiri masih sekitar 22 SKPD yang belum dipertanggungjawabkan, sedangkan yang sudah sekitar 12, sementara yang masih bertahap (berproses) sekitar 15 SKPD berkaitan dengan UP. (sel)

Administrator Timika Bisnis