Suasana Pelamar PPD/ PPS di KPU Mimika, Selasa (29/11/2022) /Foto : Istimewa
Timika,(timikabisnis.com) – Hingga 28 November 2022 sebanyak 877 pelamar ikut mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketua KPU Mimika Indra Embang Ola mengatakan, dari total 877 pelamar ini diantaranya, 631 laki – laki dan 187 perempuan, sedangkan 59 pelamar lainnya belum mengirim berkas, tapi hanya mengisi biodata dan mengupload berkas.
“Rincian total pelamar dari masing – masing distrik yang paling banyak diminati adalah pelamar PPS dan PPD, yakni Distrik Mimika Baru sebanyak 329 peserta pelamar, Wania 124 Pelamar, Kuala Kencana 88 pelamar, dan Kwamki Narama 69 Pelamar,” jelas Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola Kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/11/2022).
Sedangkan Enam Distrik yang jumlah pelamar terendah atau kurang diminati, yakni Distrik Mimika Barat Tengah 4 pelamar, Mimika Timur Jauh 6 pelamar, Distrik Amar 7 pelamar, Mimika Tengah 9 Pelamar, Mimika Barat 9 Pelamar , dan Mimika Barat Jauh 9 pelamar.
Dikatakan Ketua KPU Mimika, mengapa rendah, Karena ada beberapa orang atau pelamar yang belum menyelesaikan pendaftarannya. Sebagian hanya mengisi biodata saja, tetapi belum mengirim bekas di Siakba, sebab yang bisa kita verifikasi hanya berkas yang sudah dikirim,dan hari ini pendaftaran sudah ditutup.
Indra mengatakan, khusus untuk Pendaftaran Siakba , hanya dapat dilakukan hingga pukul 18:00 WIT, tetapi bagi yang sudah mendaftar namun belum menguplod berkas, waktu yang diberikan hanya sampai pukul 00:00 WIT
“Sementara untuk kuota setiap Distrik PPK/PPD sebanyak 5 orang, ditambah 3 petugas sekretariat, yang direkrut dari kantor Distrik setempat, mereka inilah yang nanti akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),”ungkapnya.
Dan tugas – tugas pokok mereka adalah hal – hal teknis untuk membantu KPU di tingkat Distrik seperti rekapitulasi, perhitungan suara ditingkat Distrik, Pleno di tingkat Distrik,”sambungnya. (opa)
