Anggota DPRD Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan, Karel Gwijangge,S,IP/Foto : dok
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Anggota DPRD Mimika dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Mimika, Karel Gwijangge,S,IP mengklarifikasi atas pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika.
“Saya sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Bahwa ada opini miring yang dibangun bila kita memenuhi panggilan KPK, bahwa telah dianggap kita terlibat. Kita dipanggil dan diambil keterangan sebenarnya adalah konsekwensi sebagai anggota Badan Anggaran dan sebagai pimpinan dewan pada tahun 2015. Kasus dugaan korupsi Gereja mile 32 ini kan, bupati kita ditahan oleh KPK, dan banyak orang telah diambil keterangan oleh KPK termasuk saya sebagai saksi dan persoalan sekarang ini bisa menjadi pintu masuk KPK dari APBD 2015,”tegas Karel Gwijangge,S,IP kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, karena APBD tahun 2015 dibahas oleh DPRD Mimika periode 2009-2014, dan saat itu dirinya sebagai Wakil Ketua II menjadi pimpinan DPRD Mimika selama setahun karena Ketua dan Wakil Ketua I, maju dalam kontestan Pilkada.
“APBD tahun 2015 dibahas oleh DPRD periode 2009-2014 dan saya yang pimpin rapatnya, karena dua pimpinan maju sebagai calon kepala daerah. Sehingga kita DPRD Mimika periode 2009-2014 membahasnya dan menetapkan APBD 2015,”jelas Karel.
Selanjutnya Karel Gwijangge mengaku, bahwa materi KUA PPAS tahun 2015 yang diserahkan oleh Eksekutif kepada DPRD itu tidak ada item tentang pembangunan gereja Mile 31.
”Materi KUA PPAS tahun 2015 itu tidak ada item tentang pembangunan gereja Mile 32, Nah disinilah muncul dan jadi masalah. Apakah benar DPRD pernah bahas saat ditanya KPK, Saya jawab tidak pernah bahas. Lalu ditanya mana buktinya, saya jawab silahkan lihat risalah. Sebab pengusulan KUA PPAS 2015 ternyata kegiatan pembangunan gereja Mile 32 itu benar benar tidak ada, sebenarnya sudah sampai disitu kalau memang tidak ada,”pungkasnya.
Karel juga menyebutkan bahwa kebetulan waktu itu DPRD Mimika periode 2014-2019 terjadi polemik, dengan munculnya beberapa SK
“Kami DPRD Mimika Periode 2009-2014 yang menetapkan APBD tahun 2015, sedangkan APBD Perubahan perubahan 2015, APBD 2016, APBD 2017 itu pakai Perbub. Senang senangnya Eksekutif selama polemik DPRD, kemudian suka suka nya pakai Perbup. Karena itu saran saya kepada pimpinan pimpinan DPRD sekarang ini harus hati hati, yang kemarin juga hati hati. Mungkin bukan terlibat tapi akan diganggu dan diperiksa, seolah olah kita ada masalah dan saya alami hal itu,”aku Karel.
Ia menepis anggapan dirinya dan beberapa anggota dewan yang sering sering di panggil KPK, itu bukan karena terlibat ambil bagian.
“Ini supaya ada pembuktian, KPK ingin mengetahui prosesnya. Saya yakin itu kasus pembangunan gereja Mile 32 itu bukan hanya di APBD tahun 2015 saja, tetapi bisa hingga APBD tahun 2022 bahkan bisa sampai 2023 saat ini. Saya alami semua itu, setelah DPRD 2015-2019 dilantik di Jayapura 24 November 2015, kami jadi anak haram untuk pemerintah waktu itu. Kita tidak difasilitasi sama sekali oleh eksekutif, tidak juga difasilitasi oleh Sekretariatan dewan, kerja kerja tugas tugas kedewanan .Jadi tidak tahu alasan waktu seperti itu, tapi itulah kondisi yang terjadi waktu itu,”terangnya.
Sehingga kalau bicara soal dugaan kasus gereja Mile 32 kata Karel, mulai dari APBD 2015, APBD 2016, APBD 2017, DPRD periode 2014-2019 tidak tahu menahu.
“Kami DPRD Mimika periode 2014-2019 tidak tahu menahu Karena suka sukanya eksekutif gunakan Perbup, kayaknya dokumen APBD induk juga tidak ada di DPRD. KPK itu ingin memperdalam keterangan dari semua pihak, yang merasa perlu diambil keterangan. Supaya dia punya alat bukti yang cukup, sebagai warga negara yang baik kita harus kooperatif memenuhi panggilan. Terlibat atau tidak, kita wajib memberikan keterangan sesuai fakta hukum yang ada,”tuturnya.
“Kalau kita dipanggil kalau tidak pergi juga kan salah salah, tidak memenuhi panggilan KPK juga kan lebih salah. Kita menyalahi aturan undang undang, jadi kalau KPK undang siapapun dia lebih baik kooperatif. Kalau tidak pernah terlibat, tidak tahu menahu tentang kasusynya, ya mendingan kooperatif dan kasih tahu atau sampaikan apa adanya,”katanya.
Karel mengaku, selain dirinya yang sudah dua kali dipanggil KPK untuk memberikan keterangan, dan juga ada beberapa teman teman mantan dan anggota DPRD Mimika yang juga dipanggil sebagai saksi, diantaranya Nurman Karupukaro, Saleh Alhamid dan Elminus Mom.
“Jadi ini sekaligus klarifikasi, karena dengar nama nama mantan anggota dewan yang diperiksa KPK. Dikira kita ikut mencicipi yang ikut ambil bagian, mana mungkin kita mau sampai disitu. Kondisi ini juga terjadi kepada mantan mantan Tim Anggaran Pemerintah (TAPD), seperti mantan Ketua Bappeda, mantan Sekda, mantan Plt Bupati, mantan Badan Keuangan, mantan Kepala Bappeda dan bendahara,”ujarnya.
Menurut Karel, dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 prosesnya saat ini sedang jalan.
“Semua orang itu wajib menyampaikan, tapi belum pasti ambil bagian dalam mencicipi barang haram itu. Ini sekaligus saya klarifikasi supaya jelas, jangan kita terlalu cepat menjustifikasi orang seseorang karena dipanggil KPK. Kasus 32 itu sudah jelas. Bupati kita sudah ditahan dan proses sedang jalan, kontraktornya, termasuk PPTK nya sudah tersangka,”tegas Karel. (opa)
