Sapi Tanpa Dokumen Dimusnahkan, Karantina Papua Tengah Tegaskan Komitmen Cegah Penyakit Hewan

TIMIKA, (timikabisnis.com)- Upaya pencegahan masuknya penyakit hewan berbahaya terus diperketat oleh Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Tengah. Pada 2 Mei 2026, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menjelaskan bahwa hewan tanpa dokumen memiliki risiko tinggi membawa penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan ternak maupun manusia.

Selain itu, keberadaan hewan ilegal juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah, khususnya sektor peternakan.

” Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella, yang dapat menyebar dengan cepat,” ujarnya melalui keterangan rilis, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika. Sapi tersebut diketahui diangkut menggunakan kapal kayu dan berasal dari Tual, Maluku.

Setelah ditemukan, hewan tersebut langsung diamankan dan diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen sesuai prosedur yang berlaku.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen karantina tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius.

Sebagai langkah akhir, petugas melakukan pemusnahan dengan metode pembakaran dan penguburan, disaksikan oleh pihak terkait, termasuk UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.

Anton menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan keberlangsungan sektor peternakan di Papua Tengah.

” Langkah ini kami ambil untuk memastikan wilayah Papua Tengah tetap aman dari ancaman penyakit hewan yang dapat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan karantina dengan melengkapi dokumen sebelum melalulintaskan hewan, demi menjaga keamanan dan ketahanan pangan daerah. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *