MIMIKA, (timikabisnis.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Kamis (26/6/2025).
Dalam RDP ini ada dua agenda yang dibahas yakni monitoring penganggaran dana hibah yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada KPU dan Bawaslu dan yang kedua terkait hasil evaluasi pelaksanaan.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan mengatakan dari hasil RDP yang dilakukan dengan KPU dan Bawaslu, hasil realisasi terkait penggunaan dana hibah pelaksanaan pemilu dan Pilkada 2024 lalu sangat wajar dan sukses.
” Kami dari komisi I mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang sudah berjalan baik dan sukses,” ucap Alfian saat diwawancarai usai kegiatan.
Sementara terkait evaluasi pelaksanaan, Alfian menilai bahwa ada sejumlah problem yang harus diperbaiki kedepannya terutama menyangkut data seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

” Titik-titik inilah yang telah disampaikan tadi. Kami berharap agar kedepannya sebelum pelaksanaan pemilu, semuanya bisa diatasi,” ungkapnya.
Pada intinya, kata Alfian dalam laporan yang disampaikan, KPU telah memberikan hasil realisasi penggunaan dana hibah yang diterima. Alfian menilai bahwa penggunaan dana tersebut telah dilakukan secara wajar dan efektif, sehingga KPU dan Bawaslu mampu menyukseskan berbagai kegiatan pemilu dan Pilkada yang akan datang.
” Kami mengapresiasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang sudah berjalan dengan baik, dan kami harap pencapaian ini dapat dipertahankan,” ungkapnya lagi.
Alfian menjelaskan, ada perbedaan signifikan antara jumlah RT yang terdaftar secara faktual dan data dari kementerian, yang menyebabkan persoalan dalam penempatan TPS.
Kendati demikian ia berharap, sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang, semua persoalan ini dapat diatasi. Komisi I memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) akan diproses dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPU diharuskan untuk menyusun laporan tiga bulan setelah pelantikan, sementara Bawaslu akan melaporkan kegiatan mereka sesuai ketentuan yang berlaku, tuturnya. (Lyddia Bahy).

