Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi C dengan Disnakertrans, PT Freeport Indonesia dan Perwakilan Serikat Pekerja tentang tuntutan dan aspirasi Pekerja dan Buruh pada peringatan 1 Mei 2023 lalu yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Kamis (25/5/2023)/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Komisi C DPRD Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika dan Manajemen PT Freeport Indonesia, terkait 15 poin aspirasi dari serikat pekerja buruh perwakilan pekerja serta buruh Non Serikat yang pernah disampaikan secara simbolis kepada Pemerintah daerah, DPRD Mimika dan manajemen PT Freeport Indonesia pada peringatan Mai Day 1 Mei 2023 lalu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika pada, Kamis (25/5/2023) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua komisi C DPRD Mimika, Aloiusius Paerong dan turut dihadiri Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme, Sekretaris Komisi C, Saleh Alhamid dan seluruh anggota komisi C.
Selain anggota DPRD Mimika Komisi C, hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, Andreas Hindom perwakilan dari manajemen PT Freeport Indonesia dan sejumlah perwakilan dari serikat buruh dan pekerja diantaranya, PUK SPKEP PT FI, PK FPE KSBSI PTFI, SPPMP PTFI dan SPM PT KPI.
Ketua Komisi C Alousius Paerong pada pertemuan tersebut menegaskan pertemuan RDP karena adanya aspirasi atau tuntutan dari para buruh kepada DPRD dan lebih khusus komisi C, karena itu pertemuan hari ini kita bahas 15 poin tuntutan lalu dipertemuan berikutnya bisa ada keputusan baik dari pemerintah maupun manajemen Freeport Indonesia. Dengan memberikan waktu dua minggu kepada semua pihak untuk berembuk, sehingga nanti ada jawaban dari masing masing pihak.
“Komisi c hari ini bersama Kadisnakertrans dan Perwakilan manajemen Freeport duduk untuk satukan persepsi bahwa kita akan ambil keputusan bersama baik Pemda, Freeport dan DPRD untuk nantinya rapat berikut yang hadir benar benar yang bisa mengambil keputusan. Kami berharap rapat berikut pemerintah daerah dalam hal ini Plt Bupati, Direktur atau Presdir Freeport harus yang hadir agar bisa ada keputusan. Mohon hal ini menjadi perhatian untuk pemerintah dan pihak manajemen Freeport, “tegas Alousius Paerong.
Anggota komisi C, Herman Gafur mengaku pertemuan ini adalah langkah awal yang baik demi memberikan rasa keadilan dan asas manfaat bagi para buruh dan pekerja dalam memperjuangkan hak hak dan kesejahteraannya, sehingga dalam rapat RDP hari ini harus melahirkan keputusan atau rekomendasi tentang hal hal yang akan diputuskan di dalam pertemuan berikut.
Sedangkan Ketua Bapemperda DPRD Mimika H. Iwan Anwar,SH,MH berharap top manajemen PT FI dalam pertemuan berikut harus hadir dan bisa mengambil kebijakan terkait hal hal yang disampaikan atau dituntut oleh para buruh, manajemen Freeport harus menghargai lembaga DPRD yang mempunyai tugas untuk memperjuangkan dan memfasilitasi seluruh persoalan dari pekerja.
“Kami berharap di pertemuan berikut manajemen Freeport harus pejabat yang bisa mengambil keputusan, sebab selama ini terkesan manajemen PT Freeport tidak begitu menghargai DPRD Mimika. Tapi kalau DPR RI yang datang dilayani dan diservice begitu baik, sebaliknya DPRD Mimika kurang mendapat respon. Ini ada apa, padahal DPRD Mimika yang punya kepentingan soal masyarakat dan pekerja, “tegas H. Iwan Anwar, SH, MH.
Sedangkan anggota komisi c dari Fraksi Gerindra, Den B Hagabal mendesak agar pemerintah daerah bersama DPRD membuat Perda tentang perlindungan kerja bagi tenaga kerja lokal, agar tenaga kerja yang akan bekerja di Freeport harus ber KTP Timika. Kalau bisa pekerja yang akan melamar di Freeport harus berdomisili Timika dan identitasnya sebagai warga Timika. Kehadiran Freeport di Timika ini seperti negara diatas negara, ini ada pemreintab dan DPRD Mimika, jadi harus dihormati, “ujar Hagabal.
Selain beberapa poin dari tuntutan buruh yang dibahas, sejumlah isu juga banyak disinggung oleh sejumlah anggota dewan termasuk soal hak suara pemilih bagi karyawan Freeport yang akan mencoblos pada pemilu 2024 mendatang.
Kepala Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi, Paulus Yanengga mengatakan, bahwa dari 15 tuntutan buruh yang disampaikan yang menjadi tanggungjawab pemerintah sudah ada jawabannya namun belum di tanda tangani oleh Plt Bupati Mimika.
“Pemerintah sudah menjawab dan merespon yang menjadi tanggungjawab pemerintah, hanya sampai saat ini belum ditanda tangani plt. Kalau sudan ditanda tangani nantinya akan kami bagi atau serahkan. Dan dipertemuan berikut harus top managemen PT Freeport, jangan lagi perwakilan yang tidak bisa ambil keputusan, “umbar Yanengga. (Opa)
