MIMIKA, (timikabisnis.com)- Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tantangan luar biasa yang perlu diatasi secara komperesif.
Hal tersebut menjadi perhatian Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) bakal membuka Hotline Service Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak.
PWKI berencana membuka hotline service dalam menampung setiap keluhan para korban juga menjadi saluran yang bisa memberikan perhatian kepada masyarakat.
Hal itu dikemukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWKI, Pdt. Deety B.T Liow Mambo saat dijumpai awak media di Hotel Grand Tembaga beberapa hari lalu.
Ia mengatakan,PWKI adalah mitra pemerintah untuk menjabarkan program-program di tengah masyarakat. Sejak musyawarah nasional ke-20 pada tahun 2022 lalu, PWKI mencanangkan untuk melaksanakan program kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami melihat sejauh ini, cara seperti ini jarang sekali dilakukan di gereja. Ia menilai kemungkinan karena pergerakannya terbatas pada konteks lokal gereja,”ungkapnya.
Oleh karena itu kata Dia, PWKI sebagai wadah nasional agar bisa berjuang menyuarakan stop kekerasan terhadap kalangan perempuan dan anak itu sendiri.
” Prinsip kami, perempuan Kristen harus mulai berani bersuara melakukan kampanye stop anti kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ujarnya.
Selain itu, kata Deety, PWKI juga mendukung UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditetapkan pemerintah. Program PWKI adalah melakukan pelatihan pastoral kepada ibu-ibu dan perempuan Kristen supaya bisa menjadi garda terdepan dalam mendampingi juga bisa menjadi telinga untuk mendengar semua keluhan dari para korban.
” Kami akan melatih ibu-ibu baik di desa, kabupaten maupun provinsi untuk bisa mengambil bagian dalam melakukan pendampingan dan menyerukan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.
Kendati demikian, Ia mengungkapkan, Kerja sama pun terjalin dengan organisasi lintas agama lainnya,
Sehingga makna dari komitmen bahwa PWKI didirikan bukan hanya menopang program pemerintah dalam hal kesejahteraan tetapi juga dalam hal penanganan dan pencegahan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.(Lyddia Bahy).

