Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte saat menyampaikan Jawaban Rancangan Perda Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2022,Selasa (20/12/2022) /Foto : husyen opa
Timika, (timikabisnis.com) – Wakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Petrus Yumte, sampaikan Jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Mimika atas Rancangan Perda Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2022 yang telah disampaikan pada sidang paripurna pembukaan tanggal 20 Desember 2022.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, S, Sos, M, Si didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenwatme, S, AB, Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan, SE dan dihadiri pula oleh Penjabat Sekda Mimika, Petrus Yumte, seluruh pimpinan Forkopimda dan para Pimpinan OPD.
Pandangan Umum dari Fraksi Partai Golkar
- Atas dukungan terhadap Raperda Pengelolaan Keuanga Daerah, Reperda tantang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekuser Narkotika, Raperda tentang Tarif Dasar Angkutan Laut Penumpang dan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Mimika, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mimika, Raperda tentang Perubahan atas Retribusi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Terkait penegakan hukum penerapan perda Nomor 1 Tahun
2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing, perlu kami sampaikan bahwa pemerintah telah mempersiapkan hal-hal terkait penegakan perda dimksud, antara lain peningkatan SDM tenaga teknis dalam bidang tenaga kerja dan Dinas Tenaga Kerja telah (empat) orang tenaga mediator, 2 (dua) orang, pengantar kerja dan 4 (empat) orang tenaga instruktur yang sudah siap mendukung pelaksanaan perda tersebut.
- Atas pandangan terkait kesiapan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan perda tentang Pengelolaan Air Limba Domestik, maka Perlu kami jelaskan sebagai berikut, bahwa salah satu kesiapan pemerintah adalah menyiapkan regulasi terkait pengelolaan air limbah. Kelanjutan dari adanya regulasi sebagai dasar hukum, maka pemerintah juga akan memperhatikan anggaran dalam rangka pelaksanaan perda ini.
- Atas pandangan terhadap Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, pemerintah akan memperhatikan penganggarannya guna pengembangan pariwisata.
- Terkait dengan pelibatan DPRD dalam mensosialisasikan semua paraturan daerah akan tetap menjadi perhatian, dan selalu terjalin kerjasama yang baik, karena sosialisasi terhadap perda oleh DPRD adalah juga perintah undang-undang. Hal ini sekaligus menjawab penyampaian dari partai Fraksi Kebangitan Bangsa.
- Terkait pembinaan terhadap SATPOL PP, perlu kami jelaskan, bahwa pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 2 November tahun 2022 telah dilakukan Pembinaan dan Pendidikan Dasar terhadap 50 pegawai dalam rangka upaya peningkatan kapasitas aparatur pelaksanaan penegakan Perda.
Pandangan Umum dari Fraksi Partai Nasdem.
- Terkait prioritas pemanfaatan langsung maupun tidak langsung yang dirasakan oleh Orang Asli Papua terkhusus masyarakat Amungme dan Kamoro atas regualasi yang dibentuk adalah menjadi prioritas pemerintah.
- Terkait pelibatan masyarakat lokal dengan cara pemanfaatan produk – produk lokal, perlu kami jelaskan bahwa produk – produk lokal adalah potensi dan juga daya tarik pariwisata. Sehingga pemerintah akan mendorong OPD teknis yang menangani kepariwisataan untuk selalu mendorong, mengembangkan dan mendukung masyarakat dalam rangka pengembangan produk lokal.

Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte saat menyampaikan Jawaban Rancangan Perda Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2022,Selasa (20/12/2022) /Foto : husyen opa
Pandangan Umum dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.
- Terkait tentang perubahan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Kabupaten Mimika Tehun 2020 2024. Perlu kami jelaskan bahwa dasar dari perubahan ini adalah :
- Adanya kebijakan pusat dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dengan Permendagri ini mengamantkan kepada Pemerintah daerah untuk melakukan penyesuain Nomenklatur Program Kegiatan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
- Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden 4 Tahun 2020 tentang refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), yang mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian program kegiatan dalam rangka penanganan Covid – 19.
- Terkait penetapan biaya dan tarif yang selama ini terkesan diatur sendiri oleh pihak swasta. Perlu kami jelaskan bahwa, memang selama ini belum ada perda yang mengatur tentang tarif angkutan laut di Kabupaten Mimika, sehingga pemerintah merasa sangat perlu untuk mengatur tarif angkutan laut di wilayah Kabupaten Mimika untuk menjadi dasar penentuan tarif.
- Terkait dengan retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing, pelu kami jelaskan bahwa. Sumbangan retribusi dari mempekerjakan tenaga kerja asing sejak perda ini ditetapkan adalah berkisar 2,2 % (dua koma dua) persen dari Pendapatan Asli Daerah. akan tetapi sejak 2 tahun terakhir ini tidak dapat ditarik retribusinya karena pemerintah daerah belum melakukan perubahan atas perda tersebut.
- Terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Limba Domestik.
Apakah sudah dilakukan pengkajian secara baik? Perlu kami jelaskan bahwa rancangan perda ini telah dilakukan kajian akademis oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua di Jayapura.
- Terkait dengan perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi substansi perubahan antara lain perubahan struktur APBD mengenai kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur nomor rekening APBD kelompok pendapatan dana perimbangan diubah menjadi pendapatan transfer, selanjutnya kelompok belanja langsung dan tidak langsung di ganti dengan kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Untuk pemetaan lokasi objek wisata andalan, kami sampaikan bahwa pemetaan lokasi pariwisata di Kabupaten Mimika terdiri dari wisata alam, wisata buatan dan wisata budaya. Dimana dari potensi tersebut dapat dipetakan antara lain wisata pantai kampus biru, wisata pantai kaekwa, pantai mikapi, pantai kokonao, pantai ipaya, obyek wisata puncak cartenz, eko wisata mangrof, wisata kota tua kokonao, wisata alam taman nasional lorens dan potensi kepariwisataan lainnya yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembanguanan kepariwisataan Kabupaten Mimika Tahun 2020 – 2035
4. Pandangan Umum dari Fraksi Gerindra.
Terkait penekanan atau perhatian yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra terhadap Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika dan para bendahara keuagan di OPD – OPD agar bisa mengelola keuangan daerah dengan baik. Atas hal itu akan menjadi perhatian kami, dan menginstruksikan untuk selalu memperhatik proses pengelolaan keuangan daerah.
- Pandangan Umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Terkait kesenjangan sosial, terutaman dua suku asli Amungme dan Kamoro, pemerintah daerah perlu menjelaskan bahwa untuk mengurangi kesenjangan dimaksud kebijakan pemerintah sekarang adalah melaksanakan program pembangunan dari kampung ke kota dan memberikan alokasi dana desa (ADD) bagi 133 Kampung yang berada dalam wilayah Kabupaten Mimika.
- Pandangan Umum Fraksi Gabungan Perindo dan PSI
Terkait latar belakang Raperda tentang Tarif Dasar Angkutan Laut, Penumpang dan Barang, perlu kami jelaskan bahwa sehubungan dengan kebutuhan pelayanan angkutan laut dan untuk meningkatkan perekonomian serta pelayanan masyarakat yang berasal di wilayah pesisir pantai, maka pemerintah dapat mengoptimalkan transportasi angkutan laut untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat, sehingga perlu menetapakan tarif angkutan laut di wilayah pesisir di Kabupaten Mimika.
- Terkait sasaran penetapan tarif, bertujuan :
- Adanya keseragaman tarif;
- Dari segi biaya tidak memberatkan masyarakat.
- Terkait objek yang diatur adalah Tarif Dasar yang akan digunakan oleh pemakai jasa dan masyarakat.
- Terkait jangkauan daerah pengaturan adalah wilayah pesisir di Kabupaten Mimika.
- Terkait apakah selama 20 Tahun lebih Kabupaten Mimika tidak memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah?
Perlu kami jelaskan bahwa Raperda tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebelumnya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2007. Akan tetapi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, maka perlu dibentuk perda baru terkait pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah.
- Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat-Terkait perubahan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Mimika Tahun 2020 – 2024 perlu kami jelaskan bahwa peraturan ini perlu diubah karena terkait dengan perubahan nomenklatur dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk pelaksanaan RPJM periode 2020 – 2024 adalah mengikuti periode kepemimpinan pimpinan daerah.Dalam penilaian Opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah perlu dijelaskan bahwa : yang menjadi dasar penilaian adalah tata cara penyajian laporan keuangan dan tata pengelolaan barang milik daerah yang baik dan akuntabel. (opa)
