Direktur Eksekutif Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Tsingal Jhonny Beanal/Foto : Istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Direktur Eksekutif Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Tsingal Jhonny Beanal
menduga ada beberapa oknum suku Amungme yang ingin adanya perpecahan dalam keutuhan lembaga adat.
Kepada wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (8/8) kemarin Tsingal Beanal mengatakan bahwa Lemasa mempunyai aturan, mekanisme dan tata cara dalam menyelenggarakan apa saja karena ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi pondasi sehingga ada banyak oknum-oknum suku Amungme muncul untuk menyamakan diri sebagai mandatory toreingel dan ingin memperpecah belah keutuhan Lemasa.
“Sebagai pimpinan Lemasa, hal-hal ini tidak boleh terjadi di kalangan masyarakat Amungme karena bisa memperpecah belah keutuhan Amungme,” jelasnya.
Hal tersebut diketahui setelah mendapatkan informasi bahwa ada oknum yang menyurati manajemen PT. Freeport Indonesia agar memberhentikan operasional dari PT. Freeport Indonesia.
Berdasarkan surat dari salah satu okum suku Amungme yang mengatasnamakan Torei Negel Lemasa dan menyurat kepada Pimpinan PT. Freeport Indonesia dengan Nomor Surat : 02/TN.LEMASA/P/VIII/ 2023, tertanggal adalah ilegal dan karena kami tau bahwa tidak ada Torei Negal Lemasa yang ada adalah Badan Pendiri Lemasa dan Amungme Neisorei Lemasa. sementara itu Jabatan Torei Negel Lemasa adalah erat melekat pada yang terhormat Alm Tom Beanal.
Maka itu untuk sementara ini kami pimpinan Lemasa belum memiliki program penyelenggarakan Musdat untuk mengangkat Torei Negel Lemasa.
Untuk itu bagi oknum suku Amungme yang mengunakan kapasitas Torei Negel atau Mandatory Torei Negel Lemasa adalah Ilegal oknum tersebut dengan sengaja pecabelah keutuhan suku Amungme dan oknum suku amungme tersebut provokasi dengan sengaja untuk memprovokasi masyarakat Adat Suku Amungme di wilayah adat Amungsa.
Dirinya merasa bahwa hal tersebut tidak boleh dilihat dari sisi perorangan, karena lembaga ini untuk masyarakat adat suku Amungme yang berada di Kabupaten Mimika dan terdiri dari 11 wilayah adat sehingga karena kepentingan beberapa orang lalu mengorbankan masyarakat ini tidak bisa dan PT Freeport punya kekuatan hukum yaitu MoU yang terikat bahwa mitra adalah Lemasa dibawah kepemimpinan Tsingal Jhon Beanal dan Lemasko di bawah kepemimpinan Gregorius Okoare.
“Itu yang disahkan oleh masyarakat adat, dan kita punya kekuatan hukum yang kuat dan diketahui oleh semua instansi yang ada di Mimika,” jelasnya.
Tsingal mengatakan, bagi oknum siapa saja yang menggunakan atribut lembaga misalnya kop Lemasa, cap Lemasa dan cap toreingel adalah ilegal karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya juga mengatakan, bahwa sebagai anak adat yang mau bicara tentang Lemasa marilah sebagai anak adat duduk sama-sama di honai melepas semua kapasitas dan kita diskusikan bagaimana kelembagaan adat ini ke depan.
Terkait surat yang dibuat oleh oknum tersebut tentang pemberhentian operasional, Tsingal Beanal mengatakan bahwa oknum tersebut tidak mempunyai otoritas, kapasitas dan kewenangan untuk berbicara tentang anggaran operasional kelembagaan karena secara aturan oknum tersebut belum ada di lingkaran Lemasa.
“Hanya mereka-mereka yang ada di dalam Lemasa seperti badan pendiri, direktur dan seterusnya, tidak bisa orang luar mengintervensi sebuah organisasi,” tutupnya.(*tim)
