Pimpin Apel Gabungan, Bupati JR Minta ASN Selesaikan SKP Secepatnya

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Pemerintah Kabupaten Mimika kembali melaksanakan apel pagi gabungan di halaman kantor Pusat Pemerintahan (Puspem). Kegiatan rutin setiap hari Senin ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh jajaran di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika.

Apel yang berlangsung di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3, pada Senin (9/2/2026) dipimpin langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Dalam arahannya, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengingatkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Mengingat sampai saat ini dari 4578 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada, sebanyak 3085 ASN yang belum membuat SKP. SKP ini kemudian di upload di aplikasi MyASN dan selanjutnya diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya SKP ini adalah rencana kerja, target, dan ekspektasi kinerja yang harus dicapai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Kalau kalian belum punya SKP bagaimana saya mau lantik kalian jadi pejabat. Saya sudah pesan pimpinan OPD perhatikan hal itu. Perintahkan kepada bawahannya untuk segera membuat SKP dan di-upload di MyASN supaya diverifikasi BKN,” ucapnya dalam sambutannya.

Ia pun menjelaskan dari sekian banyak pejabat yang diusulkan untuk mendapatkan pertimbangan teknis, semuanya ditolak dikarenakan belum membuat SKP.

” Saya ditegur oleh BKN. Selain karena tidak membuat SKP, kita masih punya data yang kurang. Jadi kita harus belajar tentang aturan kepegawaian itu,” ujarnya.

Selain itu, dalam kesempata yang sama, JR juga mengingatkan soal persyaratan pengangkatan jabatan struktural. Untuk menduduki jabatan eselon IV, seorang ASN minimal harus memiliki masa kerja selama empat tahun. Sementara untuk eselon III, harus pernah menjabat sebagai pejabat pengawas selama kurang lebih tiga tahun.

” Ada yang tidak pernah jadi eselon IV tiba-tiba langsung eselon III. Ada yang dari CPNS langsung eselon III. Sekarang kami yang pusing atur bagaimana kalian punya status kepegawaiannya,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan, dan jika bagi yang punya pangkat dalam jabatan namun belum memenuhi persyaratan, otomatis akan di berhentikan dan di nonaktifkan.
Aturan kepegawaian ini sudah tetap dari dulu dan tidak pernah berubah. Yang berubah adalah sistemnya.

” Kalau dulu itu sistemnya secara manual.
Sekarang semua dengan sistem aplikasi dan terintegrasi dengan semua kementerian PAN dan BKN. Jadi kita tidak bisa main-main sekarang,” paparnya.

JR pun menghimbau agar semua ASN harus patuh dan memperhatikan hal ini.

” Hari ini terakhir saya minta untuk segera mengupload data itu ke MyASN sehingga bisa diverifikasi oleh BKN. Saya berharap kita semua patuh terhadap hal ini,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *