Timika (timikabisnis) – Mengikuti Instruksi Bupati Mimika yang mengeluarkan surat edaran Nomor : 003/1/ 486/2022, dimana menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di Mimika, Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika memasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul di sekeliling Kantor DPRD Mimika.
Kantor DPRD Mimika yang terletak di jalan Cenderawasih tampak semarak dengan nuansa merah putih, umbul-umbul yang dipasang pada pagar kantor menampilkan kesan semangat kemerdekaan.
Lewat edaran tersebut, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH menginstruksikan agar seluruh masyarakat, badan usaha, dan lembaga masyarakat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika, Paniati, SH.MH saat ditemui Senin (8/8/2022), mengatakan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun ini, Sekretariat DPRD mulai awal Agustus sudah memasang bendera dan Umbul-umbul, hal ini sesuai instruksi Bupati” katanya.
Paniati mengatakan makna pemasangan bendera ini selain mengikuti instruksi Bupati, juga merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan kita dalam menghadapi tantangan yang ada. Sesuai thema Nasional ‘Pulih lebih Cepat, bangkit lebih kuat’
Mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus atau menjelang hari kemerdekaan adalah tanda bahwa kita menghargai sejarah.
“Sebab, negara yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai sejarah. Maka dengan mengetahui sejarah, kita jadi tahu asal usul bangsa Indonesia” katanya.
Paniati berharap semua agenda yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah untuk menyemarakkan HUT RI ke 77 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kita semua berharap agenda pemerintah daerah dalam menyambut HUT RI, dari persiapan sampai pada puncaknya Upacara pengibaran bendera pada tanggal 17 nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar”, tutupnya. (Tim)

