Timika (Timikabisnis) – Jenderal TNI Andika Perkasa, menegaskan bahwa proses penanganan kasus pembunuhan dan mutilasi empat orang warga sipil asli Papua di Timika yang dilakukan oleh enam orang oknum anggota TNI Angkatan Darat pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu akan dilaksanakan secara transparan dan tegas.
“Bukti permulaan cukup, enam sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena status proses hukumnya sudah meningkat menjadi penyidikan,yang kami gali terus adalah siapa lagi. Karena kami tidak akan berhenti disitu,sudah menjadi prosedur tetap kami. Apapun tindak pidananya kami akan memproses sampai ke akar-akarnya,” kata Jenderal Andika, saat ditemui di Rimba Papua Hotel Timika, Rabu (31/8/2022).
Selain enam orang oknum yang telah ditetapkan menjadi tersangka,pihaknya juga melakukan penyelidikan lagi terhadap dua anggota TNI AD lainnya yang juga ikut menikmati uang yang diambil dari tindakan pidana tersebut.
“Jadi totalnya delapan orang, enam sudah ditetapkan menjadi tersangka, dua masih pendalaman karena sudah menerima juga bagian dari uang yang dirampok”kata Andika.
Andika mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pas 339 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
“Kita kenakan antara lain Pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai sebuah tindak pidana lainnya,kemudian Pasal 340 KUHP itu adalah pembunuhan berencana ancaman hukumannya, hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun.Selain pasal 339,340 KUHP, Pasal 221 KUHP menghilangkan barang bukti dan Juncto Pasal 55 KUHP mereka yang ikut serta dalam tindak pidana, Pasal 56 yang membantu tindak pidana itu semua kita kenakan,”kata Andika.
Keenam anggota TNI tersebut saat ini sudah ditahan di Subdenpom Timika.
“Enam ini satu adalah Perwira menengah yaitu inisialnya adalah HFD.Kemudian ada satu perwira pertama,inisial DK dan 4 Tamtama. Dua lagi tambahan ini juga tamtama,”kata Andika. (Sel)

