MIMIKA, (timikabisnis.com) — Keluarga pemilik lahan yang berlokasi di Gang Papua I, Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, berharap proses penyelesaian sertifikat atas tanah yang masih disengketakan dengan Yayasan Kalam Kudus dapat segera dituntaskan secara baik dan adil.
Harapan tersebut disampaikan Sevnat Mbisikmbo, mewakili keluarga pemilik lahan lainnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/10/2025).
Sevnat menjelaskan, dalam aksi damai yang digelar pada 13 Oktober 2025 lalu terkait isu rasisme dan sengketa lahan, pihak Yayasan Kalam Kudus melalui direktur utamanya telah berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan di atas lahan tersebut serta berencana memindahkan kegiatan pembangunan ke lokasi lain.
“Proses hukum atas sengketa tanah ini sudah berlangsung sebanyak tujuh kali, baik melalui mediasi maupun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika. Jika perkara dengan Nomor 25/Pdt/2025/PN/Timika tidak dicabut, maka kami siap mempertahankan tanah ini,” ujar Sevnat.
Sementara itu, tokoh intelektual sekaligus pemilik lahan lainnya, Arinus Wea, meminta DPRD Kabupaten Mimika berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mengevaluasi keberadaan tanah-tanah transmigrasi di Wilayah Kabupaten Mimika.
“Bila perlu, pertanahan meninjau ulang bahkan menghapus tanah-tanah transmigrasi di Mimika karena berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Arinus.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Kalam Kudus, Pdt. Nining Lebang, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Lyddia Bahy)

