Timika (timikabisnis) – Pemerhati Hukum Timika, Yoseph Temorubun,SH, menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Kajati Papua di Jayapura, dan Kajari Mimika di Timika.
Tulisannya itu bertanggal hari ini, Selasa (30/08/2022), berisi seputar sorotan terkait pemberian dana hibah yang melanggar hukum, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kepada kantor pengacara HAS & PATNERS LAW FIRM, senilai Rp. 6 milyar rupiah.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum ini harus ditindaki pihak terkait, sehingga menyelamatkan uang negara dan juga agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Mimika.
Yosep meminta agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini diusut tuntas di ranah meja pengadilan, sehingga memberikan hukum yang setimpal bagi para terduga pelanggar, baik pemberi maupun penerima.
Berikut ini surat lengkap yang dimaksud.
Kepada Yth :
1. Kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta
2. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
3. Kajati Papua di Jayapura
4. Kajari Mimika di Timika
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Pemberian Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika terhadap Kantor Pengacara HAS & PATNERS LAW FIRM yang berkedudukan di Jl. Cenderawasih Timika, dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) sebagaimana tercantum dalam APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022, merupakan suatu tindakan yang nyata nyata bertentangan dengan hukum, dan melukai rasa keadilan MASYARAKAT, terutama masyarakat Pribumi yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimana Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu:
1. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
3. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasca terbit dan berlakunya Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari APBD dijabarkan sebagai berikut:
Bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bahwa dengan demikian Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada :
a. Pemerintah pusat;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
d.Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
Bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka sangat jelas, LAW FIRM HAS AND PATNER’S yang telah menerima dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2022, sangat bertentangan dan melawan hukum serta telah merugikan keuangan Negara, oleh karenanya baik Pihak Penerima Hibah, maupun Pejabat yang secara langsung memberikan Hibah, harus dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawakan perbuatannya secara hukum.
Bahwa untuk itu, kami Mohon agar Jaksa Agung RI dengan seluruh kewenangan yang ada padannya segera memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini secara tuntas, agar Pejabat Di Daerah Kabupaten Mimika tidak seenaknya menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya yang nyata nyata sudah bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
Timika, 30 Agustus 2022
Hormat saya,
YOSEPH TEMORUBUN,SH
emerhati Hukum Timika

