Pengangkatan Sumpah Janji, Anggota DPRD Aser Gobay pasca menggantikan Yustina Timang Pada Rapat Paripurna DPRD Mimika, Selasa ( 31/1/2023)/Foto : Istimewa
Timika, (timikabisnis.com) – Walaupun tak memenuhi quorum rapat Paripurna dengan hanya dihadiri oleh empat anggota DPRD Mimika, Rapat Paripurna tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 Aser Gobay yang menggantikan Yustina Timang tetap dilaksanakan.
Rapat Paripurna DPRD Mimika Tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupatean Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) Dari Partai Nasional Demokrat Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, Yustina Timang digantikan Aser Gobay resmi digelar Ruang Paripurna DPRD Mimika, Selasa (31/1/2023)
Rapat Paripurna yang dipimpin hanya Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme tersebut hanya dihadiri 4 Anggota DPRD Mimika diantaranya, Novian Kulla (F-Nasdem), Samuel Bunai (F-Perindo), Nataniel Murib (F-PKB), dan Martinus Walilo (F-Demokrat) serta unsur perwakilan Forkopimda.
Usai rapat Paripurna, Wakil Ketua I Alex Tsenawatme kepada awak media mengatakan, Paripurna Pergantian Antar Waktu hari ini sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang melalui SK Gubernur provinsi Papua, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 155.1/518/2022 tentang peresmian dan penggantian PAW anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, serta pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Pada SK tersebut memutuskan meresmikan memberhentikan dengan hormat Yustina Timang yang kedudukannya sebagai anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota dewan. Selanjutnya melakukan sumpah janji meresmikan saudara Aser Gobai sebagai anggota DPRD Mimika.
“Jadi, tidak ada ketentuan yang diatur bahwa harus memenuhi Quorum, harus dihadiri oleh Fraksi atau dihadiri oleh semua anggota Dewan. Tetapi ini sifatnya adalah pengumuman atau pemberitahuan, itu diatur dalam PP No 12 tahun 2018,”ungkap Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme.
Lanjut Kata Alex, Tetapi kami sebagai tuan rumah Pimpinan dan DPR harus menjemput tamu yang baru masuk.
Alex Menjelaskan, terkait dengan proses PAW ini sudah berjalan tahap pertahap sampai dengan adanya keputusan Gubernur, karena SK dari Gubernur sudah ada berarti tahapan – tahapan kecil sudah dilewati.
“Sehingga paripurna PAW ini bukan semau kita, tetapi perintah UU lewat SK Gubernur. Maka kami kolektif koligial sehingga, saya melantik berdasarkan surat mandat dari Ketua DPRD kepada Ketua I DPRD Mimika untuk melanti,” Jelasnya.
Ketika ditanyai, terkait adanya gugatan dari Yustina Timang Kepada PTTUN, Alex mengatakan, Kami sangat menghormati dan menghargai hal itu, maka sesuai keputusan SK itu sejak bulan November sudah diputuskan sehingga kami tidak bisa menunda – nunda pelaksanaan paripurna.
“Alasan PAW sesuai UU ada tiga poin yakni pertama lakukan PAW karena halangan tetap atau meninggal dunia, kedua PAW dilakukan karena kode etik internal DPRD, dan Ketiga adalah PAW dilakuan karena diusul dari partai. Dan PAW hari ini masuk dalam kategori yang ketiga,”Tutup Alex. (opa)
