
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.639.754.268.763,85 yang berarti angkanya menurun bila dibandingkan dengan APBD tahun 2020 sebesar Rp 4.035.191.044.550.
Target APBD Mimika tahun 2021 senilai Rp 3.639.754.268.763,85 tersebut disampaikan oleh Plt Sekda Jenny O Usmani saat membacakan pidato Bupati Mimika Eltinus Omaleng pengantar nota keuangan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2021 yang dilangsungkan di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Kamis (10/12).
Plt Sekda Jeny O Usmani dihadapana Tiga Pimpinan DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IP,MA, Wakil Ketua II Aleks Tsenawatme,S.AB, Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan,SE dan para anggota DPRD Mimika serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelaskan, bahwa Pendapatan Daera untuk tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 3.539.754.268.763,85. Pertama, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar 320.340.856.000 yang berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp 218.882.600.000, Retribusi Daerah sebesar Rp 18.043.756.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 5.000.000.000 serta lain lain sebesar Rp 78.414.500.000
Pendapatan Dana Transfer direncanakan sebesar Rp 3.025.420.812.763. Dengan rincian yang meliputi Transfer Pemerintah pusat sebesar 2.628.840.564.833, Dana Perimbangan sebesar Rp 2.477.773.114.833, Dana Desa sebesar Rp 151.067.450.000. Pendapatan Transfer Pemeriantah Daerah sebesar Rp 396.580.247.930,85 yang terdiri dari Pendapatan Bagi hasil Provinsi, Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan Otsus Infrastruktur dan Bantuan Keuangan Covid-19. Pos Lain Lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 293.992.600.000 yang terdiri dari, Hibah dari Pemerintah Pusat atau Dana Bos sebesar Rp 23.992.600.000 serta Lain lain Pendapatan Daerah dari PT Freeport Indonesia sebesar Rp 270.000.000.000.
“Sedangkan Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 3.195.054.268.763,85 yang terdiri dari Belaja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Sementara Pembiayaan Daerah tahun 2021 direncakana sebebsar Rp 444.7000.000.000 yang merupakan penerimaan pembiayaan. Terdiri dari pengembalian pinjaman dan bunga sebesar Rp 440.000.000.000 kepada perusahaan daerah sebesar Rp 4.700.000.000,”tegas Jenny Usmani.
Bupati mengatakan, bahwa proses penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2021 telah diawali dengan pra pembahasan antara tim Banggar Pemerintah dan DPRD dan telah dilakukan penandantangana Beriatra Cara Kesepakatan KUA dan PPAS untuk menjadi acua bagi setiap OPD untuk menyusuan Rencan Kerja dan Anggaran (RKA) dan merupakan bahan penyusunan Ranperda tentang APBD dan Ranperda Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Dan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2021 memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
“Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.Rancangan APBD tahun 2021 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan Sub kegiatan masing masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomen klatur baru yang telah dimuthahirkan dan berpedoman pada peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,”ungkapnya.

Plt Sekda Jenny O Usmani mewakili Bupati Eltinus Omaleng menyerahkan materi APBD tahun 2021 kepada Pimpinan DPRD Mimika yang diterima oleh Ketau DPRD, Robby K Omaleng,S.IP,MA./Foto : husyen opa
Dijelaksan Bupati, bahwa Rancangan APBD tahun 2021 juga disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi Perencanaan dan Keuangan nasional terbaru, yaitu sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan berdasarakna Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem Informasi pemerintahan daerah.
Menurut Bupati ada beberapa poin penyebab realisasi Pendapatan Daerah tahun anggaran 2020 tidak mencapai target diantaranya, karena adanya Pandemi Covid-19 mengakibatkan dana transfer dari pusat mengalami penurunana. Juga karena kebijakan pemerintah pusat meunda transfer dana bagi hasil triwulan IV, karena kondisi keuangan negara.
“Rencana transfer kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 767.083.349.992, dan setelah penetapan APBD Perubahan 2020 muncul PMK Nomor 112/KMK.07/2020 tanggal 29 September 2020, mengakibatkan kurang bayar DBH dipotong lebih bayar sebesar Rp 415.083.585.635 dan sisa kurang bayar sebesar Rp 351.999.764, ditransfer tahun 2021. Dan dampak dari kebijakan pemerintah pusat tersebut mengakibatkan pemerintah kabupaten Mimika memutuskan untuk melakukan pinjaman daerah ke PT Bank Papua,”ungkapnya.
Sedangkan untuk Pendapatan dasar penyusunan Rencana Pendapatan Daerah tahun anggaran 2021 meliputi, PAD Rencana Pendapatan Berdasarkan rata rata realisasi Pendapatan Asli Daerah selama tiga tahun terakhir dan melihat kondisi perkembangan daerah.
“Pendapatan transfer berdasarkan undang undang APBD tahun 2021, sisa kekurangan bayar DBH yang akan dibayarka tahun 2021. Untuk Pendapatn transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua dan RD Otsus, pendapatan lainnya dari 2,5 persen laba bersih PT FI tentang mineral dan batu bara yang telah dirubah dengan undang undang Nomor 3 tahun anggaran 202 pasal 112,”katanya.
Sementara Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IP, MA dalam sambutannya pada pembukaan sidang Paripurna I Masa Sidang satu mengatakan, bahwa APBD tahun 2021 merupakan rencana tahunan pemerintah daerah kabupaten Mimika yang memuat tentang program dan rencana kerja mencakup sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran pelaksanaan kerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Mimika tahun 2020-2024.
“Menggaris bawahi tentang situasi dan kondisi yang terjadi di Mimika dengan merebaknya wabah Covid-19 yang masih memerlukan perhatian serius, maka diharapkan kepada pemerintah daerah melalui OPD yang mempunyai tanggungjawab dibidang kesehatan agar dapat menyusun program penanganan pandemi Covid-19, sebagaimana di amanatkan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 pasal (5) ayat (1) , bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19 di daerah,”tegasnya.
Robby mengakui bahwa pemerintah daerah dala tahun 2021 saat ini menghadapi tugas besar sebagai tuan rumah penyelenggaraan pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX, dan pesat paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tetap kita persiapkan yang terbaik dari mulai persiapan infrastruktur fisik sampai dengan persiapan sektor privat dan layanan fasilitas yang diperlukan agar sesmuanya berfungsi dan berjalan baik.
“Sesuai thema nasional penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2021 yaitu Mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial sehingga dalam penyusunan rencana kerja harus memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wlayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Juga meningkatkan SDM yang berkualitas, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dan memperkuar infrastruktur untuk mendukung pengembangan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar,”pintanya.
Dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Pembukaan Pembahasan APBD tahun 2021 Plt Sekda Jenny O Usmani mewakili Bupati Eltinus Omaleng menyerahkan materi APBD tahun 2021 kepada Pimpinan DPRD Mimika yang diterima oleh Ketau DPRD, Robby K Omaleng,S.IP,MA.
Sidang paripurna II Masa Sidang I akan kembali digelar pada, Jumat (11/12) besok dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi di DPRD terhadap Pidato Pengantar Nota keuangan pembahasan APBD Mimika tahun anggaran 2021 yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT. (opa)
