Timika (timikabisnis) – Panglima TNI, Jenderal Andi Perkasa, menegaskan bahwa prajurit TNI yang meninggal tugas tanpa izin atau desersi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah punya mekanisme untuk menangani mereka yang tidak hadir tanpa izin maupun sampai dengan desersi.Ada yang memang membawa senjata dan itu memperberat.Kita harus bersikap tegas dan tidak pandang bulu,”kata Jenderal Andika, dalam konferensi pers di Rimba Papua Hotel Rabu (22/12/3/2021).
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seorang prajurit menjadi desersi diantaranya adalah utang piutang dan alasan lainnya.
Kasus prajurit TNI desersi bukan hanya terjadi di Papua, namun hampir terjadi di wilayah wilayah lainnya di Indonesia.
“Kesalahan seperti ini justru akan kita ungkap, supaya orang juga tau konsekwensinya apa. Kita akan melakukan sampai dengan penuntun maksimal” Kata Andika
Jika prajurit desersi tersebut membawa dengan senjata, maka prajurit TNI tersebut akan berurusan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Dia tidak hanya berurusan dengan KUHPM tapi undang undang darurat tentang kepemilikan senjata. dan ini konsekwensinya sangat berat.Kita tidak pandang bulu siapapun itu,”kata Andika.
Untuk diketahui bersama beberapa waktu yang lalu Prada Yotam Bugiangge anggota Yonif 756/MWS kabur meninggalkan tempat tugasnya atau desersi. Selain melarikan diri, yang bersangkutan turut membawa satu pucuk senjata api jenis SS 2 V1. (sel)

