Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE,MH (kiri) dan Wakil Bupati, Johannes Rettob,S.Sos, Msi saat menanda tangani Kesepakatan bersama perpanjangan status New Normal Pandemi Covid-10 di Hotel Mossa Timika/Istimewa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Status New Normal dalam masa tanggap Darurat selama masa Pandemi Covid-19 kembali di perpanjang, namun perpanjangan yang kelima kalinya ini, warga kabupaten Mimika di batasi aktifitas sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.
Hal ini salah satu poin penting di dalam Rapat Evaluasi Pemerintah kabupaten Mimika yang dihadiri oleh Bupati Eltinus Omaleng,SE, MH dan Wakil Bupati Johannes Rettob,S.Sos.M,Si, Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng,S.IP,MA dan seluruh Pimpinan Forkopimda dan para pimpinan Organissi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kabupaten Mimika yang berlangsung di Hotel Mozza, Rabu (23/9) sore.
Pada rapat awal sebelumnya beberapa waktu lalu yang telah melahirkan draft rancangan karena bupati dan wakil bupati, DPRD dan sejumlah forkompinda tidak hadir dalam pertemuan evaluasi tersebut.
Perpanajngan New Normal Status Tanggap Darurat kelima ini ditetapkan melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/233 yang dipimpin langsung Bupati Mimika, Eltinus Omaleng didampingi Wakil Bupati, Johanes Rettob dan Ketua DPRD Robby Omaleng.
Adapun poin poin yang diputuskan diantaranya bahwa pembatasan aktifitas masyarakat per tanggal 24 September hingga 7 Oktober 2020 hanya dimulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT, termasuk bagi Tempat Hiburan Malam (THM dan tempat hiburan lainnya.
Untuk aktifitas perkantoran yang sebelumnya biasa 50 persen kini akan dikurangi menjadi 25 persen. Aktfotas sekolah dan kuliah masih sama yakni tetap menerapkan belajar dari rumah.
Sedangkan untuk fasilitas publik seperti kantor, tempat ibadah, pasar, mall, toko, kios, restauran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan. Fasilitas ruang pertemuan, resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya maksimal di isi 50 persen dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan wajib mendapat rekomendasi dari pokja.
Masyarakat yang masuk ke Mimika wajib kantongi non reaktif hasil rapid tes dari daerah asal yang berlaku selama 14 hari.
Sementara juru bicara Covid-19 Mimika , Reynold Ubra pada jumpa pers, usai kegiatan mengatakan, bahwa dalam rapat evaluasi telah melakukan kesepakatan bersama terkait perkembangan atau situasi Covid-19 di Mimika. Pemerintah dan Forkompinda telah menetapkan masa tatanan New Normal baru dengan melakukan pembatasan.
“Pergerakan pembatasan sosial yang dimulai aktifitas masyarakat di ijinkan dari jam 06.00 – 21.00 Wit,” ungkap juru bicara Covid-19, Reynold Ubra.
Masih kata Ubra, bahwa biar masyarakat semakin mahami pihaknya akan melakukan sosiali selama tiga hari yakni mulai Kamis hari ini hingga Minggu nanti akan dilakukan sosialisasi oleh tim pokja covid. (tim)
