Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edison Rara saat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bagi 146 KK, Kamis (24/9) / Foto : Istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Kampung Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua pada Kamis (24/9) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) untuk tahap ke-II kepada 146 Kepala Keluarga (KK).
Pembagian BLT-DD berlangsung di Kantor Desa Mawokauw Jaya, pada Kamis (24/9/20) pagi turut dihadiri Kepala Distrik Wania, Richard N. Wakum, tenaga pendamping dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dan para Ketua RW dan RT serta warga penerima bantuan.
Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edison Rafra dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa BLT tahap ke- II dibagikan kepada 146 KK di Wilayahnya.
“Hari ini kita salurkan BLT-DD tahap ke-II untuk 2 bulan bulan Juli dan Agustus 2020, dengan total senilai Rp.87.600.000. Kita bagikan kepada 146 kepala keluarga. Dengan rincian per orang menerima Rp. 300ribu per bulan,” kata Edison Rafra.
Ia menjelaskan, pembagian BLT kali ini disesuaikan dengan pencairan yang dilakukan selama 3 tahap, yakni tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%.
Untuk tahap ketiga nantinya hanya untuk 1 bulan yakni bulan September 2020.
Ditempat yang sama, Kepala Distrik Wania, Richard N Wakum dalam sambutanya mengajak Warga Mawokauw Jaya agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Distrik Wania.
“Kita di Distrik Wania dari zona kuning sekarang sudah zona merah pandemi Covid-19, sehingga saya mengajak mari kita berupaya untuk menghentikan wabah Corona ini. Caranya adalah selalu memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan,” terangnya.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa, jangka waktu dan besaran pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) adalah, Masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) selama 6 bulan terhitung sejak April 2020.
“Sedangkan untuk besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp.600ribu per keluarga untuk 3 bulan pertama yakni April, Mei, dan Juni 2020,”katanya.
Sedangkan besaran BLT Dana Desa per bulan Juli, Agustus, dan September sebesar Rp.300ribu per Kepala Keluarga.
Untuk BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus. (Opa)
