MIMIKA, (timikabisnis.com)- Meski penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) terus mengalami peningkatan, minyak tanah masih menjadi sumber energi utama bagi sebagian besar rumah tangga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, mengatakan perkembangan penjualan minyak tanah dan LPG di Mimika saat ini sudah relatif berimbang. Namun, minyak tanah masih memiliki posisi yang kuat karena telah lama menjadi pilihan masyarakat.
Menurut Junaedi, salah satu kendala peralihan masyarakat ke kompor gas adalah ketersediaan LPG yang disalurkan Pertamina di Mimika masih didominasi produk nonsubsidi. Kondisi tersebut membuat minyak tanah tetap menjadi alternatif yang paling banyak digunakan.
“Kalau secara penjualan di Kabupaten Mimika, ini sebenarnya sudah hampir bersaing. Namun, minyak tanah ini masih menjadi alternatif utama bagi masyarakat, karena kebanyakan masih menggunakan kompor minyak tanah,” kata Junaedi, Sabtu (8/8/2026).
Di sisi lain, kebutuhan minyak tanah masyarakat Mimika harus dihadapkan dengan penurunan alokasi pada tahun 2026. Pertamina mencatat, alokasi minyak tanah untuk Mimika saat ini berada di kisaran 9.000 kiloliter (KL) per bulan.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 12.000 KL per bulan.
Penurunan itu membuat Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus melakukan koordinasi untuk mengusulkan tambahan kuota kepada BPH Migas.
Junaedi menyebut kebutuhan masyarakat secara historis masih menunjukkan perlunya tambahan pasokan. Karena itu, usulan penambahan kuota terus didorong melalui pemerintah daerah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
” Kalau dilihat secara historis, tentu kita perlu penambahan. Itulah yang terus kita lakukan, berkoordinasi dengan Pemda untuk bersurat ke pusat meminta penambahan kuota,” ujarnya.
Sementara terkait kemungkinan penggunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram sebagai alternatif bagi masyarakat Mimika, Junaedi menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat dilakukan secara langsung. LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang penyalurannya harus berdasarkan kebijakan dan persetujuan pemerintah pusat.
Pertamina, kata dia, akan menunggu kebijakan apabila pemerintah memutuskan LPG 3 kilogram perlu disalurkan di Mimika. Pemerintah daerah juga dapat menyampaikan kebutuhan masyarakat tersebut kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.
” Kalau memang pemerintah daerah melihat masyarakat sudah butuh gas 3 kilo untuk masuk, pemerintah daerah bisa menyampaikan ke pemerintah pusat juga. Karena ketetapan ini ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Di tengah kondisi tersebut, Pertamina memastikan pengawasan terhadap penyaluran minyak tanah tetap dilakukan secara rutin untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan distribusi kepada masyarakat.
Setiap agen diwajibkan menyampaikan laporan terkait proses penebusan, pengiriman hingga pembongkaran minyak tanah di pangkalan maupun titik distribusi. Pertamina juga melakukan survei langsung ke agen sebagai bagian dari pengawasan lapangan.
Junaedi menegaskan, seluruh laporan distribusi tersebut menjadi bagian dari basis data Pertamina yang dapat digunakan dalam proses evaluasi maupun audit, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
” Pelaporannya juga ada setiap bulan dan menjadi database kami yang nantinya digunakan apabila dilakukan audit, termasuk oleh BPK,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

