FF dan VJFK saat diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Tembagapura. Foto : Humas Polres Mimika /Foto : Istimewa
Timika, (timikabisnis.com) – Kepolisian Sektor Tembagapura, Distrik Tembagapura berhasil mengamankan dua orang karyawan yang diketahui berinisial FF (33) dan VJFK (30) pada Kamis (17/11/2022) di Barak M, Mile Point (MP) 68 Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan, SE bersama tiga personel Polsek Tembagapura.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja itu, berdasarkan Laporan Polisi : Nomor Pol : LP/A/830/Xl/2022/ Narkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 17 November 2022.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku FF ditemukan barang bukti yakni satu plastik bening berukuran kecil berisikan campuran daun-daun kering yang diduga sebagai Narkotika golongan satu jenis ganja.
Kemudian satu buah alat penghalus tembakau berisi biji-bijian yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja, satu bungkus kertas linting ganja merk RAW, dan satu unit telepon seluler.
Sementara untuk pelaku VJFK sendiri ditemukan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp1.000.000 hasil penjualan ganja, dan satu unit telepon seluler warna ungu.
Penangkapan sendiri kata Kapolsek, berawal pihaknya mendapati laporan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di barak M, MP 68, Distrik Tembagapura.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku FF saat itu sementara berada di dalam kamar barak.
Saat dilakukan interogasi, kata Kapolsek bahwa pelaku FF mengakui kalau ia mendapatkan Narkotika golongan I jenis ganja itu dari pelaku VJFK dengan cara membeli.
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Polsek Tembagapura guna keperluan penyidikan.
“Saat kita amankan, mereka tidak ada perlawanan. Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,”Kata AKP Dahlan dalam rilis yang disampaikan oleh Humas Polres Mimika, Sabtu (19/11/2022).
Kedua pelaku sendiri yang kini resmi berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sel)
