MIMIKA, (timikabisnis) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) melaunching dan seminar Eksekutif kependudukan (GDPK) Tahun 2025 – 2045.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Mimika,Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, dan Forkopimda Kabupaten Mimika, yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (13/8/2025)
Dalam sambutannya, Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan, Penyusunan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan presiden nomor 153 tahun 2014 tentang penyusunan GDPK, serta surat Menteri Dalam Negeri nomor 470/1589/bangda tertanggal 7 Maret 2022, yang mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dokumen GDPK sebagai acuan strategis pembangunan penduduk yang berkualitas.
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, GDPK menjadi rujukan dalam penyusunan bagian kependudukan untuk menciptakan arah pembangunan yang lebih jelas, terukur dan responsif dalam mencapai Indonesia Emas tahun 2045. Secara khusus bagi Kabupaten Mimika, adanya dokumen GDPK ini memiliki arti penting dan sangat strategis.
“Dokumen ini disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat indikator pembangunan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan penduduk dalam jangka panjang. Apalagi saat ini kita sedang berada dalam jendela peluang “Bonus Demografi” yang diproyeksikan mencapai puncaknya pada tahun 2030-2035. Artinya, kita hanya memiliki waktu sekitar 5-10 tahun ke depan untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur kebijakan dan kelembagaan pendukung agar peluang ini tidak terbuang sia-sia,”ujarnya.
Bupati Jhon Rettob menyebutkan, Dokumen GDPK Mimika ini menggambarkan kondisi terkini jumlah dan kualitas penduduk Kabupaten Mimika, serta memproyeksikan kebutuhan dan tantangan ke depan.
Dokumen ini memuat lima pilar utama, Pengendalian kuantitas penduduk; Peningkatan kualitas penduduk; Pembangunan keluarga; Penataan mobilitas dan persebaran penduduk; dan, Penguatan basis data kependudukan.”Dengan lima pilar ini, kita berharap akan terwujud penduduk yang tangguh, cerdas, berdaya saing, serta menjadi aktor utama pembangunan di berbagai bidang,”ungkapnya.
GDPK bukanlah dokumen teknis biasa, melainkan dokumen strategis yang bersifat integratif, karena berfungsi sebagai penghubung antara dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJOD, RPJMD dan RKPD) dengan dokumen perencanaan sektoral (Renstra dan Renja Perangkat Daerah), termasuk Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIP3).
“Terlebih lagi pada tahun ini, pemerintah Kabupaten Mimika sudah menyusun rancangan RPJMD tahun 2025-2045 dan RPJMD tahun 2025-2030. Karena itu keberadaan GDPK menjadi sangat penting dan tepat waktu, sebagai dasar penajaman arah kebijakan pembangunan berbasis manusia,” ungkapnya.
Dalam semangat itulah disambut baik dan memberikan apresiasi atas rekomendasi yang disampaikan oleh tim pusat studi kependudukan universitas cenderawasih yang juga menjadi mitra penyusun dokumen ini, terkait dengan integrasi indikator GDPK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia mengungkapkan, Kami meyakini bahwa penguatan kebijakan kependudukan bukan hanya penting secara konseptual, tetapi juga menjadi energi baru dalam mengakselerasi visi dan misi pembangunan daerah 2025-2030 menuju Mimika yang responsif,enerjik, transparan, trampil, obyektif dan berdaya saing sebagaimana telah kami rumuskan dalam agenda prioritas pembangunan daerah, yaitu gerbang emas (gerakan kebangkitan ekonomi masyarakat adil dan sejahtera).
“Sepenuhnya kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan Kabupaten Mimika, baik saat ini maupun di masa depan harus diarahkan pada kebijakan pembangunan berbasis pendekatan yang berpusat pada penduduk. Artinya, manusia harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan,”sebutnya.
Lanjut katanya, GDPK ini tidak hanya berfungsi sebagai kerangka data kependudukan semata, tetapi juga menjadi panduan strategis pembangunan daerah. GDPK memberikan arah yang jelas dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, seperti ketimpangan antar wilayah, kerentanan sosial, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar di distrik dan kampung – kampung terpencil.
Ia mengungkapkan, Salah satu pendekatan yang sangat kami apresiasi dalam peta jalan 5 tahun pertama implementasi grand design pembangunan kependudukan (GDPK) Kabupaten Mimika ini adalah gagasan “membangun kampung rasa kota” sebagai pendekatan pembangunan kontekstual berbasis wilayah yang bertujuan menjamin akses yang adil terhadap layanan dasar, infrastruktur dan fasilitas sosial bagi masyarakat kampung, setara dengan yang tersedia di wilayah perkotaan. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pemerataan kualitas hidup, tetapi juga tetap menghargai identitas lokal, budaya dan kekhasan sosial yang menjadi jatidiri masing-masing kampung.

Gagasan “Membangun Kampung Rasa Kota” ini sangat sejalan dan terintegrasi dengan visi dan misi kami, karena menempatkan kampung sebagai titik awal transformasi pembangunan.
“Prinsip kami “membangun dari kampung ke kota” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen strategis untuk menjadikan setiap kampung di kabupaten mimika memiliki branding lokal yang kuat, berbasis pada potensi unggulan serta kekuatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat,” ungkapnya.
Pendekatan ini juga dipandang sebagai strategi efektif dalam meningkatkan daya saing kampung secara berkelanjutan. Kampung diharapkan mampu tumbuh menjadi pusat pertumbuhan baru yang inklusif, kreatif dan berwawasan ke depan.
Dengan mengintegrasikan konsep “Membangun Kampung Rasa Kota” ke dalam kebijakan “Membangun Dari Kampung ke Kota” maka dalam jangka panjang, melalui kolaborasi program antar OPD yang terpadu dengan pendekatan kewilayahan, kami meyakini Mimika akan memiliki fondasi sosial yang lebih kuat, struktur wilayah yang lebih seimbang, serta pertumbuhan penduduk dan pembangunan keluarga yang lebih berkualitas dan berkeadilan.
Sebagai wujud nyata implementasi dari visi-misi kami dengan pendekatan ini, maka mulai tahun 2025 kami akan memprioritaskan penyusunan profil kampung berbasis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. Pada tahap awal, sebanyak sepuluh kampung akan menjadi percontohan dan selanjutnya dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh 133 kampung di kabupaten mimika memiliki profil kependudukan yang komprehensif.
Data ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan kependudukan tidak boleh dipersempit sebagai urusan teknis statistik semata. Ia merupakan fondasi dalam merancang arah dan masa depan Mimika.
“Oleh sebab itu, seluruh kebijakan pembangunan akan terus kami pastikan berpihak pada rakyat, berbasis data yang sahih dan berlandaskan prinsip keadilan sosial serta keberlanjutan. Kita tidak kekurangan sumber daya, yang kita butuhkan adalah kesatuan langkah untuk menjadikan manusia sebagai investasi utama dalam pembangunan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Bupati, Kabupaten Mimika sudah merencanakan penyusun grand design pembangunan pendidikan, sehingga tatakelola manajamen dan layanan pendidikan harus responsif, merata, terukur, berkualitas dan berkelanjutan menuju Mimika cerdas.melalui integrasi GDPK ini ke dalam RPJMD dan seluruh dokumen perencanaan pembangunan. “Kami ingin memastikan bahwa gerbang emas Kabupaten Mimika bukan hanya sekadar slogan, tetapi menjadi jalan nyata dalam membangun Mimika dari manusianya terlebih dahulu,”ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), Priska Kum dalam laporanya mengatakan, Peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal sebagai jembatan untuk mewujudkan generasi emas papua tahun 2045 khususnya di Kabupaten Mimika.
Tujuan kegiatan ini untuk melakukan launching GDPK Pembangunan Kependudukan kabupaten Mimika tahun 2025 – 2045, dan Menyelenggarakan seminar Eksekutif sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas tersusunnya GDPK yang merupakan dokumen resmi milik pemkab dalam mendukung pembangunan Kependudukan di Kabupaten Mimika. (Redaksi)

