Masih Banyak Perusahaan yang Bandel Tidak Mempunyai Surat Ijin Usaha

Timika (timikabisnis) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Willem Naa melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanaman Modal, Yohan Sena menjelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang bandel tidak mempunyai surat ijin usaha.

Selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan, pemantauan dan pembinaan terhadap investasi yang bergerak di Timika belakangan ini.

“Kami telah turun untuk melihat ijin-ijin mereka apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, itu yang kami berikan pencerahan kepada mereka agar segera mengurus ijin tanpa bayaran atau gratis” ucapnya kepada Timikabisnis.com di Hotel Grand Mozza, Senin (28/6).

Menurut Yohan, jika apa yang telah di sampaikan itu tetap diabaikan oleh pelaku usaha atau perusahaan maka pihaknya akan melakukan langkah pencabutan usaha.

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada semua perusahaan agar memasukkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online maupun secara manual.

“Tapi yang belum bisa secara online, agar terlebih dahulu melapor secara manual dulu supaya kami bisa periksa dengan baik sehingga jika sudah betul maka kami akan bantu dalam pengimputan ke pusat untuk LKPMnya” ucapnya.

Yang jadi permasalahan di Kabupaten Mimika adalah banyaknya perusahaan yang berkantor di pusat (Jakarta).

Mereka beranggapan bahwa ijinnya sudah ada di Jakarta, jadi dianggap tidak penting dibuat di Timika lagi.

Padahal setiap perusahaan yang beroperasi di Timika, juga seharusnya ada kontribusinya buat masyarakat setempat di Mimika.

“Jadi saya sampaikan bahwa jika memberikan bantuan kepada masyarakat agar difoto dan ditulis tanggalnya lalu dilaporkan ke kami” jelas Yohan.

Laporan Corporate Social Responsibility (CSA) di katakannya itu adalah wajib dan harus dilaporkan satu kali dalam setahun.

Yohan juga mengatakan bahwa di Timika masih ada perusahaan yang sama sekali tidak merespon kedatangan atau panggilan mereka dan hingga saat ini belum memasukkan legalitas ijin usahanya.

Padahal tujuan legalitas itu agar pihaknya dapat mengecek apakah ijin operasionalnya sesuai dengan apa yang dilakukan dilapangan atau tidak.

Di Timika ada sekitar 20 persen perusahaan yang masih membandel yang tidak memiliki surat ijin usaha, dari berbagai jenis usaha terutama yang bergerak dibidang jasa dan konstruksi, dll. (yun)

Administrator Timika Bisnis