TIMIKA (Timikabisnis.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Mimika, Senin (28/6), di Hotel Grand Mozza, Timika, Papua.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Yulianus Sasarari mengatakan, pelaksanaan penanaman modal merupakan upaya mengevaluasi kegiatan penanaman modal dengan melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
Agar pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai hak, kewajiban, dan tanggungjawab yang di miliki investor atau penanam modal. Baik itu penanaman Modal dalam negeri (PMDN) maupun penamaan modal asing (PMA).
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Menurut Yulianus, Pelayanan perizinan kini berusaha terintegrasi secara elektronik dan telah menata kembali sistem pelayanan yang dilakukan terutama pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Kini pelayanan PTSP telah disempurnakan menjadi lebih efisien dengan pelayanan yang modern, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas mengurus ijin usahanya tetapi bisa dilakukan dirumah.
“Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha” ucapnya.
Kepala DPMPTSP, Willem Naa membenarkan sambutan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang dibawakan oleh Asisten I, Yulianus Sasarari yang mengatakan bahwa kegiatan ini merujuk pada sosialisasi dan penanaman modal Nomor 6 tahun 2020 tentang cara pengendalian instansi teknis terhadap penanaman modal pelaku bisnis.
“Jadi kami menjelaskan persyaratan-persyaratan, sehingga mereka harus melengkapi. Mereka yang dimaksud adalah pelaku bisnis atau pelaku usaha” ucapnya.
Ia berharap pada semua masyarakat jika masih ada yang belum melengkapi persyaratan agar segera melengkapinya.
Kedua, legalitas perusahaan atau pelaku usaha agar segera didaftar secara online, sehingga mudah dikendalikan, diawasi, dan diatur sehingga semuanya dapat berjalan dengan aturan yang berlaku.
Menurut Willem, masih banyak perusahaan dan pelaku usaha yang belum mendaftarkan perusahaannya secara online.
Sosialisasi ini merupakan tahap pertama, dan ada tim teknis untuk melaksanakan pengawasan sesuai aturan dengan melengkapi 13 persyaratan untuk mengecek seluruh bangunan diseluruh kota di Timika.
Tim terdiri dari Dinas Perijinan, Dinas PU, Dinas Pertahanan, dan Dinas Satpol PP.
“Jika terdapat pengusaha yang tidak memiliki ijin maka kami panggil secara tertulis, kami arahkan agar mengurus ijin” tegas Willem.
Dan dipastikan akan diberi penjelasan bahwa bangunan yang mereka bangun harus sesuai INB.
“Jadi kami harapkan lewat sosialisasi ini dan tahap kedua nantinya, semua masyarakat harus menyadari supaya melengkapi ijin-ijin saat membangun” tambahnya. (yun)

