Mariunus Tandiseno : Penghapusan Denda Harus Dimanfaatkan Oleh Wajib Pajak

Anggota Komisi C DPRD Mimika, Mariunus Tandiseno,S,Sos,M.Si/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Anggota Komisi C yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Mimika, Mariunus Tandiseno,S.Sos,M,Si berharap seluruh masyarakat atau badan Usaha untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupa penghapusan denda pajak  daerah dalam rangka HUT Kabupaten Mimika ke 27.

“Adanya keringanan berupa penghapusan denda pajak daerah oleh pemerintah kabupaten Mimika semestinya disambut baik oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk pengusaha, sebab penghapusan denda ini hanya berlaku mulai 5 Oktober  hinga 30 November 2023,”kata Mariunus Tandiseno kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Rabu (18/10/2023).

Ditambahkan Mariunus Tandiseno yang akrab disapa Pung Calvin ini, dengan kebijakan penghapusan denda ini tentunya sangat positif dan membantu pembayar pajak seperti pengusaha restaurant, hiburan, hotel dan reklame.

“Ini kesempatan bagi pembayar pajak untuk tidak lagi terbebani dengan denda paja, sy imbau kepada wajib pajak pengusaha restaurant, hiburan, hotel dan reklame untuk bisa membayar sesuai batas waktu yang ditentukan,”imbuh Pung Calvin.

Menurutnya, dengan denda pajak dikenakan 2 persen setiap bulannya. Dan maksimum denda dalam dua tahun dikalikan nilai pokok, itu sangat membebankan.

“Artinya, kalau dibayar dari tanggal 5 Oktober sampai 30 November secara otomatis akan hapus dendanya. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penghapusan denda pajak ini berdasarkan SK Bupati Mimika nomor 325 tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023. (opa)

Administrator Timika Bisnis