Timika (Timikabisnis) – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berhasil mengamankan ribuan pieces (Pcs) kemasan kosmetik ilegal dan berbahaya di beberapa toko dalam Kota Timika.
Pengamanan tersebut berkat kerjasama Loka POM Timika bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Satpol-PP Kabupaten Mimika dan pihak Kepolisian Polres Mimika melalui Pos Pos Polisi Pasar Sentral Timika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu 26 Juli sampai Kamis 27 Juli 2022 di toko yang menjual kosmetik di Kota Timika.
Adapun saran operasi adalah kosmetik ilegal dan berbahaya yang Tampa Izin Edar (TIE), rusak dan juga kadaluarsa.
“Jumlah temuan di 25 sarana baik offline maupun online, yang memenuhi ketentuan itu ada 7 dan tidak memenuhi ketentuan itu 18 sarana. Jumlah total temuannya ada 2.838 Pcs, kemudian nilai ekonominya sebesar Rp157.532.000,”kata Kepala Kantor Loka POM Timika, Lukas Dosonugroho saat menggelar konferensi pers di Jalan Hasanudin -Irigasi Ujung,Selasa (2/8/2022).
Lukas mengatakan dari 2.838 Pcs yang diamankan kosmetik TIE lokal sebanyak 36 item terdiri dari 715 pcs dengan nilai ekonomi total Rp29.581.000 dengan jenis kosmetik terdiri dari krim wajah, lipgloss, dan body lotion.
Kosmetik TIE impor sebanyak 127 item terdiri dari 1.904 pcs dengan nilai ekonomi total yaitu Rp. 123.085.000 dengan jenis kosmetik terdiri dari parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail polish, dan hair tonic dan kosmetik TIE lokal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 15 item terdiri dari 219 pcs dengan nilai ekonomi yaitu Rp4.866.000, dengan jenis kosmetik terdiri dari lipstick, krim wajah, dan bedak padat.
“Ada satu toko di wilayah Pasar Lama yang kita amankan kosmetiknya yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,”kata Lukas.
Lukas mengatakan Tindak lanjut yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu bagi sarana yang merupakan temuan pertama dilakukan pembinaan ditempat olen petugas disertai pemusnahan produk kosmetik oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas.
Sedangkan untuk sarana yang merupakan temuan kedua telah diberikan peringatan keras kepada sarana disertai pemusnahan produk oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas, serata dilakukan penelurusan terhadap sumber perolehan produk kosmetik tersebut. (sel)

