MIMIKA,(timikabisnis.com) – Komisi III DPRK Mimika menekankan pentingnya transparansi dan pemerataan dalam penyaluran dana hibah saat melakukan kegiatan pengawasan tahap I tahun 2026 di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Selasa (14/4/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Herman Gafur, didampingi anggota lainnya yakni Yan Pieterson Lalu, ST, Rampeani Rachman, SPd, Benyamin Sarira, SE, Sasiel Abugau, Elias Mirip, Dominggus Kapiyau, dan Federina Matirani. Kegiatan tersebut juga didampingi langsung Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, S.Kom. Dan diterima langsung Kepala Bagian Kesra, Natalia Nimpa, SE, M. Si bersama jajaran.
Natalia Nimpa menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi III sebagai bentuk perhatian dan penguatan kemitraan dengan Bagian Kesra.

“Kami berterima kasih atas kunjungan ini. Ini menjadi bentuk perhatian sekaligus dukungan bagi kami dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kesra memaparkan mekanisme penyaluran dana hibah, khususnya untuk pembangunan sarana peribadatan.
Natalia menjelaskan bahwa dana hibah tidak disalurkan secara tunai, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Penerima akan mengelola dana secara swakelola dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dari LPJ tersebut kami lakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB),” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 terdapat 130 penerima dana hibah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Proses pencairan direncanakan mulai Mei setelah melalui tahapan sosialisasi, verifikasi administrasi, dan persiapan lainnya.
Setelah pencairan, kata Dia, Kesra akan melakukan monitoring untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan. Jika tidak terdapat progres pada tahap awal, maka pencairan tahap berikutnya akan ditunda hingga penerima menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Namun demikian, Natalia mengakui masih terdapat keterbatasan anggaran, khususnya untuk kegiatan monitoring serta dukungan sarana dan prasarana kerja.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus upaya memperkuat sinergi dengan mitra kerja.
“Kunjungan ini untuk memastikan adanya sinergitas dan harmonisasi dalam pelaksanaan program, khususnya terkait dana hibah di Bagian Kesra,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pertemuan diketahui terdapat 130 penerima dana hibah untuk pembangunan sarana peribadatan di Kabupaten Mimika tahun ini.
Komisi III memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya verifikasi tidak hanya secara administrasi, tetapi juga secara faktual di lapangan.
“Hal ini penting agar tidak terjadi penerima fiktif maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan,” tegasnya.
Selain itu, kata Dia, Komisi III juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada penerima hibah terkait mekanisme pengajuan serta penyampaian LPJ. Pasalnya, masih terdapat penerima hibah tahun sebelumnya yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Komisi III juga mendorong peningkatan kegiatan monitoring agar pengawasan tidak berhenti pada tahap penyaluran, tetapi berlanjut hingga memastikan penggunaan dana benar-benar tepat sasaran.
Terkait hal tersebut, Komisi III menilai alokasi anggaran monitoring yang hanya satu kali dalam setahun masih belum optimal. “Mereka (Kesra) meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD) untuk menambah alokasi anggaran pada APBD Perubahan,” ungkapnya.
Selain transparansi, Komisi III juga menekankan pentingnya asas keadilan dalam penyaluran dana hibah agar tidak terpusat pada kelompok tertentu.
Distribusi bantuan diharapkan dapat dipetakan secara merata di seluruh wilayah Mimika, meliputi 18 distrik, 133 kampung, dan 19 kelurahan.
“Dengan pemerataan yang baik, manfaat dana hibah untuk peningkatan sarana peribadatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.(Anis Batalotak)

