Komisi C Segera Bahas Isu PHK 33 Karyawan, Freeport Bantah PHK Karyawan Karena Menolak Vaksin

Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika Martinus Walilo saat menerima aksi demo warga di kantor DPRD Mimika, Selasa (13/7)/ Foto : husyen opa

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Terkait adanya kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 33 karyawan karena menolak vaksin, sementara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui Vice Presiden Corporation Comunication (Corcom), Reza Pratama membantah kabar tersebut.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika Martinus Walilo mengatakan, pihaknya akan mengundang manajemen PT Freeport untuk membicarakan terkait PHK sepihak terhadap 33 karyawan lantaran menolak vaksin.

“Mewakili 33 karyawan yang di PHK ini sudah ada laporan ke komisi C, Mereka minta untuk kami undang manajemen Freeport untuk menindaklanjuti,” kata Martinus Walilo usai menerima aspirasi massa yang menolak vaksin, Selasa (13/7).

Menurutnya, manajemen tidak harus memPHK karyawannya lantaran menolak untuk divaksin. Didalam UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 juga mengatur, bahwa siapa saja berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh pelayanan kesehatan.

Justru sebaliknya manajemen harus memastikan kondisi kesehatan para karyawannya, jika terjadi penolakan harus ada solusi bagi mereka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tidak mau divaksin langsung diputuskan PHK, sebenarnya ini tindakan yang merugikan karyawan, manajemen harus lihat baik tuntutan karyawan,” terangnya.

Untuk itu menindaklanjuti PHK 33 karyawan, dalam waktu dekat Komisi C akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengundang manajemen. Sangat disayangkan lantaran menolak vaksin berujung PHK.

“PHK sepihak itu sebenarnya tidak harus terjadi, dan sama saja freeport menciptakan masalah,” tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Aleks Tsenawatme.AB mengakui  sudah menerima laporan dari perwakilan karyawan yang di PHK, dan dewan akan memediasi persoalan ini.

“Mereka datang dan menyampaikan apa yang mereka alami alasan mereka di PHK, kalau hanya alasan menolak vaksin tak boleh langsung PHK. Kami akan segera menindak lanjuti persoalan itu, dan berharap mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah,”kata Alex.

Sementara VP Corporation Comunication PT Freeport Indonesia, Reza Pratama ketika dikonfirmasikan terkait hal ini dengan tegas membantah dan menyatakan isu itu tidak benar dan mereka dikeluarkan dari area kerja bukan karena menolak vaksin, namun telah melakukan aksi pemalangan yang mengganggu operasi perusahaan.

Riza Pratama mengaku, puluhan karyawan tersebut hanya diturunkan ke luar daerah operasi. Hal itupun dilakukan, di luar konteks penolakan vaksin, tetapi karena mereka melakukan demo dengan cara pemalangan jalan dan yang lainnya.

“Sejak awal PTFI tidak pernah mengharuskan karyawan untuk divaksin, tetapi hanya menganjurkan. Namun, kemudian cara sekelompok karyawan ini mendemo merupakan hal yang tidak baik. Kita sudah sampaikan bahwa demo itu bukan jalan yang baik. Karena itu mengganggu operasional pertambangan,” ungkap Riza saat dihubungi via telepon.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, saat ini tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah. Dengan demikian, setiap karyawan yang hendak turun ke Timika harus melalui vaksin.

“Karyawan yang turun harus divaksin itu bukan hanya dari manajemen saja, tapi karena itu memang anjuran Pemerintah,” ujarnya.  (opa)

Administrator Timika Bisnis