Komisi B Berharap ada Sinkronisasi Data Antara LPSE Dan OPD

Timika (timikabisnis) – Komisi B DPRD Mimika melakukan RDP dengan Bagian Pelayanan Barang dan Jasa (BPBJ) LPSE Kabupaten Mimika, terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap OPD teknis di lingkup kabupaten Mimika, diruang rapat Komisi B, Kamis (5/8).

Ketua Komisi B DPRD Mimika, Nurman Karupukaro, meminta penjelasan secara umum apa yang menjadi tupoksi BPBJ, terkait pelayanan, penyerapan anggaran tahun 2022, serta berapa persen data proyek yang sudah diinput dalam LPSE.

“Antara OPD dan LPSE harus ada sinkronisasi, keberadaan LPSE sebagai lembaga yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa” kata Nurman.

Yang menjadi perhatian kami, banyak sekali tender-tender yang tidak melalui LPSE, misalnya proyek dengan nilai 1 Miliar kebawah yang tidak melalui proses tender, karena itu banyak OPD yang tidak melaporkan hasil tendernya ini kepada LPSE.

Sehingga saat kami menerima laporan  penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah, biasanya tidak sinkron dari LPSE dan bagian keuangan, katanya.

Komisi B meminta kepada Bupati Mimika untuk melakukan sinkronisasi data antara keuangan dan LPSE supaya proses tender sampai pembayaran dan penyerapan anggarannya laporannya sama.

Sementara itu Kepala bagian LPSE Kabupaten Mimika Bambang Wicaksono mengatakan , berdasarkan Perpres 12 tahun 2016, tugas pokok BPBJ yaitu melakukan proses tender, seluruh proses tender barang dan jasa pemerintah harus satu pintu melalui BPBJ, semua harus menggunakan sistem LPSE.

Semua OPD yang sudah pegang DPA sudah bisa melakukan penginputan paket kegiatan di rencana umum pengadaan, karena dipantau langsung KPK.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan Sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sudah terintegrasi dengan SIPD Kemendagri, dengan adanya SIRUP ini otomatis tidak ada alasan OPD untuk tidak melakukan tender, kata Bambang.

Untuk di Papua ada kekhususan yaitu mengacu presiden mengeluarkan perpres terkait percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, paket pengadaan langsung bisa sampai 1 Miliar dengan syarat pengusaha OAP dan sudah terdaftar di sistem SIKAP.

Terkait sikap OAP,kami masih harus menyamakan persepsi dengan provinsi karena surat gubernur tidak menyebutkan secara tegas bahwa pengadaan langsung wajib diberikan kepada pengusaha OAP, kata Bambang. (don)

Administrator Timika Bisnis