Ketua Somama-Ti Desak Pemkab Mimika Implementasikan Perda UMKM OAP

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat (SOMAMA-TI), Yogi Sondegau mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika – Papua Tengah agar merealisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 terkait perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika.

Oleh karena itu, Implementasi dari aturan daerah yang fokus pada pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Papua, khususnya yang dimiliki oleh Orang Asli Papua (OAP), sangat dinantikan nantikan.

“Saya meminta kepada pemerintah daerah agar segera merealisasikan peraturan tersebut. Hal ini lantaran banyaknya pedagang non Asli Papua yang sudah mulai menjual komoditas lokal seperti pinang, sagu, daun gatal, umbi-umbian dan komoditas lokal lainnya,”tegas Yogi Sondegau melalui keterangan rilis yang diterima Redaksi timikabisnis.com, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, Ia juga dengan tegas melarang pengusaha non Papua untuk melanjutkan usaha tersebut menimbang dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perlindungan pangan lokal.

” Pedagang non Papua boleh menjual bahan kebutuhan atau komoditas lainnya, jangan menjual komoditas lokal yang selama ini sudah dijual oleh mama-mama Papua,” ucapnya.

Kendati demikian, Kata Yogi, Apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan mobilisasi massa untuk melakukan aksi kekerasan dan membongkar paksa jualan para pedagang – pedagang non Papua tersebut. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *