Kepala kampung Nawaripi saat membagikan surat instruksi Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE,MH kepada masyarakat kampung Nawaripi sekaligus memberikan pengertian yang baik kepada masyarakat agar mematuhi instruksi bupati dan taat paraturan yang berlaku, Rabu (20/4/2022)/Foto : Istimewa
Timika, (timikabisnis.com) – Berdasarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 01 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan liar di kabupaten Mimika, maka pada kepala kampung Nawaripi bersama dengan perangkat kampung lainnya membagikan surat instruksi dari bupati Mimika, pembagian surat tersebut dilakukan di wilayah kampung Nawaripi,Distrik Wania, kabupaten Mimika, Papua.
Kepala kampung Nawaripi, Norman Ditubun telah membentuk tim untuk membagikan surat instruksi Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE,MH kepada masyarakat kampung Nawaripi sekaligus memberikan pengertian yang baik kepada masyarakat agar mematuhi instruksi bupati dan taat paraturan yang berlaku.
Bagi seluruh Masyarakat Nawaripi baik pedagang atau pengusaha maupun masyarakat yang bukan pedagang yang menggunakan lokasi tanah milik pemerintah kabupaten Mimika untuk tempat usaha dan kegiatan lainnya, agar segera mengosongkan lokasi tersebut, karena akan digunakan pemerintah untuk kepentingan umum.
Pengosongan lokasi yang dimaksud di atas, tidak hanya oleh masyarakat yang tidak memiliki Ijin mendirikan Bangunan (IMB) tetapi juga bagi masyarakat dan pengusaha yang memiliki Ijin mendirikan bangunan.
Kepala kampung Nawaripi, Norman Ditubun pada, Rabu (20/4/2022) di Timika mengatakan berdasarkan surat instruksi bupati yang telah diedarkan oleh Kepala distrik Wania, maka pada hari ini Ia bersama tim yang sudah dibentuk telah membagikan surat kepada warga kampung Nawaripi yang tinggal di jalan utama yaitu Jalan Yos Sudarso.
Lanjut kata Norman, tidak hanya pembagian surat tetapi tim juga mensosialisasikan kepada warga bahwa tanah berada di samping jalan merupakan tanah dari pemerintah, sehingga sewaktu-waktu pemerintah ingin menggunakannya maka harus diberikan.
“Bangunan liar adalah bangunan yang tidak memiliki legalitas IMB yang jelas, tidak memiliki surat tanah yang jelas, dan jika tidak memiliki surat-surat tersebut maka harus menerima instruksi bupati untuk penertiban bangunan Liar,”ungkap Norman.
Selain itu dalam agenda tersebut ditemukan dua bangunan rumah yang diklaim oleh pemiliknya memiliki setrifikat. Yang mana bangunan tersebut berdiri tepat diatas rawah dan di sebelah sisi kiri maupun kanan terdapat kali yang membentang.
“Kiri maupun kanan semuanya kali tetapi dan bangunan rumah ini berdiri tepat diatasnya selain itu memiliki setrifikat dan IMB, ini sangat aneh dan patut dipertanyakan kepada pejabat yang memberikan sertifikat maupun IMB,”keluh Norman.
Norman meyakini bahwa, ada beberapa kios yang berada disebelah SPBU Nawaripi merupakan bangunan liar karena berada di tepi jalan, bahkan sampai pada trotoar jalan. Selain itu, ada beberapa hotel dan toko bangunan berada di pinggir jalan, dengan kondisi bangunan seperti ini tentunya tidak ada lagi tempat parkir kendaraan dan sudah pasti mengganggu aktivitas kendaraan yang lewat. (*opa)
