Timika (Timikabisnis) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, menetapkan TY dan YT menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kampung Bintang Lima ,Distrik Kwamki Narama, Provinsi Papua,
Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-502/R.I.16/Fd/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.
TY dan YT ditetapkan sebagi tersangka dalam perkara dugaan tindakan pidana penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kampung Bintang Lima Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2020 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500.000.000.
“ Proses sudah berjalan, dan hari ini kami Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan tersangka atau pelaku dalam perkara ini. Nomor satu TY selaku Kepala Kampung dan YT sebagai Bendahara Kampung,”Kata Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mimika Dony S Umbora dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Masdalianto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika , Jumat (10/6/2022).
Sutrisno menjelaskan bahwa pada tahun 2020, kegiatan penyaluran dana di Kampung Bintang Lima dari Anggaran Dana Desa(DD) Pemerintah Pusat sekitar Rp981.973.000 dan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah sebesar RP1.068.591.504, sehingga dana yang diterima kampung Bintang Lima adalah sekitar Rp2.050.564.504.
Sutrisno mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Mimika diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi , surat dan petunjuk dari alat bukti dimaksud . Telah didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum, diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya , nota fiktif, tanda terima DD BLT fiktif, serta tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana.
“ Dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban pada penggunaan dana dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggung jawaban yang terdapat dalam LPJ,” kata Sutrisno.
TY dan YT diduga melanggar Primair : Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP Provinsi Papua : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantas tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dengan mengakibatkan potensi kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp500.000.000. (sel)

