Timika (timikabisnis) – Satuan Reskrim Polres Mimika, telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh S terhadap P.
S adalah oknum Kepala Sekolah (Kepsek), disalah satu sekolah di Timika.
“Kita sudah periksa saksi dari pihak pelapor di dampingi oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengawal kasus ini. Sementara kita berkordinasi dengan saksi ahli pidana dulu,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana Senin (20/12/2021).
Kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti baik dari pelapor maupun terlapor dalam kasus ini.
“Barang bukti yang diamankan ,HP pelapor, bukti chat, laptop dan telepon seluler miliki S”kata Bertu.
Terkait dengan CCTV, pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan terhadap rumah milik saudara S, namun tidak ditemukan CCTV dan alat perekam suara.
“Untuk CCTV sudah tidak ada ,kita sudah cek sudah tidak ada. Dirumahnya S ini sudah tidak ada lagi asrama putri,”kata Bertu.
S sendiri dilaporkan oleh H, suami korban. S diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap P. (sel)

