Empat Orang Penimbun BBM Ditangkap Polisi, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Timika (timikabisnis) –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku penimbunan BBM jenis minyak tanah di Kota Timika.

Keempat pelaku diketahui berinisial Y, H ,SWP dan H diamankan dibeberapa tempat di dalam Kota Timika.

H diamankan di Jalan Serui Mekar dan Y dinamakan di SP 4 jalur VI. H dan Y diamankan Kamis (16/12/2021).

Sementara dua pelaku lainnya, SWP dan H, diamankan di jalan Hasanudin, Jumat (17/12/2021), saat satuan Reskrim Polres Mimika bersama Disperindag Kabupaten Mimika dan Satpol PP Kabupaten Mimika melaksanakan penertiban BBM eceran.

“Dari empat tersangka yang kita amankan total barang bukti BBM jenis minyak tanah yang kita amankan sebesar 1.875 liter. Barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polres Mimika guna penyidikan lebih lanjut”kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Senin (20/12/2021).

Barang bukti tersebut dibeli dari agen minyak tanah dalam jumlah besar oleh para pelaku, lalu jual lagi ke masyarakat dengan harga yang sangat tinggi.

” Mereka ini bukan agen, mereka membeli dari pangkal agen”kata Bertu.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Gas dan Bumi dimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dangan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.(sel)

Administrator Timika Bisnis