Kabag Umum Setwan : Absensi Finger Print Jadi Tolak Ukur Disiplin Pegawai

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Mimika, Paniati, SH, MH /Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Mimika, Paniati, SH, MH mengakui dengan diberlakukan nya sistem absensi sidik jari (Finger Print)  di Sekretariat Dewan (Setwan) yang dimulai hari ini, Kamis (18/3) akan menjadi tolak ukur dalam menilai kedisplinan dan kinerja seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkup Setwan.

“Pemberlakuan sistem absensi finger print atas perintah Bupati-Wakil Bupati dan Sekda diseluruh OPD saat ini sangat baik dan ini akan menjadi dasar untuk menilai tingkat kedisplinan  seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkup Setwan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi ASN atau tenaga honorer untuk untuk bermalas malasan dalam melaksanakan tugas setiap hari, kalau sistem lama bisa akal akal walaupun tidak masuk kerja. Kalau yang sekarang ini sistemnya sudah terkoneksi dengan bagian Inspektorat sehingga tingkat kehadiran setiap pegawai dapat di pantai langsung. Dengan sistem ini rasa keadilan itu ada, karena sistem lama yang kerja dan tidak kerja menerima hak yang sama”tegas Kabag Umum Setwan DPRD Mimika, Paniati, SH, MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/3).

Paniati menambahkan, terkait pemberlakuan absensi finger print di semua OPD , pada hari ini Bagian Ortal telah melakukan registrasi dan pendataan terhadap semua pegawai di Setwan  tanpa terkecuali.

“Selain mendata dan meregistrasi seluruh pegawai, Inspektorat juga memberikan sosialisasi kepada beberapa staff Setwan untuk bagaimana mengetahui tata cara penginputan dalam sistem Absensi Finger Print. Total ASN dan tenaga honorer di Setwan saat ini berjumlah 121 orang, dengan rincian 40 ASN dan 81 tenaga honorer dan semua wajib setiap hari dengan absensi sidik jari, “jelasnya.

Penginoutan data pegawai Setwan terkait pemberlakuan absensi finger print, Kamis (18/3) /Foto : husyen opa

Ditegaskan oleh Kabag Umum, bahwa dengan pemberlakuan absensi finger print saat ini tidak ada alasan lagi untuk seluruh pegawai untuk bermalas malasan dalam melaksanakan tugas, sebab hak hak yang akan diterima sesuai dengan tingkat kehadiran dan bahkan bisa mendapatkan sanski dari atasan.

“Suka tidak suka semua pegawai di lingkup Setwan wajib absen dengan sistem sidik  jari dan tidak bisa diwakilkan,  absen masuk jam 08.30 Wit dan absen pulang pukul 15.00 Wit. Bagi pegawai yang tidak hadir dianggap bolos dan akan berpengaruh kepada hak hak pegawai yang akan diterima, dan pemberlakuan absensi ini tidak ada tawar menawar dan bersifat wajib, “tegas Paniati.  (Opa)

Administrator Timika Bisnis