Jakarta (timikabisnis) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi kepada hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika.
“Dari awalpun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis (25/8) sore.
Dia mengemukakan, sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip KPK adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
“Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya.
Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, selama proses persidangan KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Pemohon.
“KPK yakin, Hakim tunggal pra peradilan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum,” ujarnya. (tim)

