Timika (timikabisnis) – Dua anggota Polres Mimika diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari anggota Polri. Kedua anggota tersebut yakni Briptu James Tomy dan Bripda Leonardo Y Wally, keduanya diberhentikan karena terlibat dalam pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berlangsung di lapangan Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32,Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,Senin (29/5/2023).
Keduanya diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Nomor: KEP/81/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 tentang, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Kapala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika, AKBP I Gede Putra dalam amanatnya yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Mimika, Kompol Hermanto, dalam amanatnya saat memimpin upacara PTDH mengatakan bahwa, upacara yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Nagara Republik Indonesia.
Wakapolres mengatakan bahwa, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagaimana ditinju dari beberapa asas diantaranya, pertama asas kepastian hukum terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,kedua asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat,ketiga ada keadilan yaitu memberikan reward kepada personel Polri yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
Lanjut Wakapolres, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja akan tetapi juga kepada keluarga besarnya,”kata Wakapolres.
Namun lanjut Wakapolres, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya pemberhentian dengan tidak hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Diakhir sambutannya, Wakapolres berpesan kepada seluruh personil Polres Mimika dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.
“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upaya PTDH ini, Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Wakapolres.
Kepada para perwira dilingkungan Polres Mimika dirinya berpesan, hendaknya menjadi contoh tauladan bagi personelnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus serta tidak bosan untuk mengingatkan serta nasehat apabila ada personelnya yang terindikasi atau melakukan penyimpangan dan pelanggaran. (sel)

