Jakarta (timikabisnis) – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menolak dan mengajukan upaya hukum banding atas vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” kata Petrus Bala Pattyona, Penasihat Hukum Lukas Enembe dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lukas, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap.
“Apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding atau saudara berpikir-pikir selama tujuh hari. Itu hak saudara,” kata Rianto.
Petrus Bala Pattyona mengaku telah menjelaskan kepada Lukas Enembe terkait vonis hakim tersebut namun Lukas Enembe dengan tegas menolak putusan tersebut.
“Makanya saya mengutip lurus-lurus bahwa beliau menolak putusan, artinya kami akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, mungkin besok beliau harus tandatangan surat kuasa untuk kami nyatakan banding” kata Petrus.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto. (tim)

