MIMIKA, (timikabisnis.com) — Sebanyak 28 kampung dan kelurahan di Kabupaten Mimika menerima piagam penghargaan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Sempan, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri perwakilan kampung penerima serta unsur pemerintah daerah.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Penanggung Jawab Sanitasi Marthen L. Pohwainjaan mengatakan, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi kampung dan kelurahan lainnya untuk mengikuti jejak keberhasilan tersebut.
> “Rencana pada tahun 2026 mendatang kami akan melakukan percepatan agar seluruh kampung dan kelurahan dapat merealisasikan program Stop BABS,” ujarnya.
Menurut Marthen, Dinas Kesehatan Mimika saat ini menjalin kerja sama dengan UNICEF melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), khususnya pada pilar pertama, yakni stop buang air besar sembarangan.
> “Untuk kampung yang belum memiliki jamban, kami akan lakukan pendataan secara rinci agar dapat masuk dalam data perencanaan pembangunan oleh Dinas PUPR tahun berikutnya,” tambahnya.
Selain itu, pembangunan MCK komunal juga menjadi perhatian dalam percepatan program sanitasi ini. Dari total 152 kampung dan kelurahan di Mimika, baik di wilayah pegunungan, pesisir, maupun perkotaan, semuanya didorong untuk segera diverifikasi agar memiliki fasilitas jamban yang memadai.
Sementara itu, Kepala Kampung Mawokouw Jaya, Edyson Rafra, mewakili penerima penghargaan, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan UNICEF atas dukungan yang diberikan.
> “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras kampung kami sendiri. Ini akan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki infrastruktur sanitasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan,” tuturnya.
Ia menegaskan, kesadaran masyarakat akan pentingnya sanitasi yang bersih sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan.
Indikator keberhasilan yang menjadi dasar pemberian piagam ini adalah hasil verifikasi yang ditandatangani kepala kampung, yang menunjukkan bahwa masyarakat setempat telah sepenuhnya berhenti melakukan praktik buang air besar sembarangan. (Lyddia Bahy)

