Timika (timikabisnis) – Komisi B DPRD Kabupaten Mimika melakukan kunjungan ke Dinas Perikanan tepatnya di Pelabuhan PPI Pomako, Jumat (6/8).
Pada kunjungan tersebut, rombongan komisi B diterima oleh Sekretaris Dinas Perikanan Theodor Marpaung, Kepala bidang (Kabid) pemasaran dan pengolahan hasil perikanan Viktor Petta dan staf Dinas Perikanan.
Ketua komisi B Nurman Karupukaro meminta penjelasan dari Dinas Perikanan tentang pemanfaatan aset yang sudah dibangun oleh pemerintah. DPRD berharap tidak ada lagi namanya pungutan liar diarea pelabuhan karena semua sudah ada payung hukumnya berupa Perda. Sebagai contoh tambat labuh dulu belum ada perdanya sekarang sudah ada.
Selain itu meminta penjelasan apa manfaatnya terhadap masyarakat sekitar khususnya nelayan lokal, apakah ada peningkatan ekonomi dari hasil tangkapan mereka. Masyarakat kita tergantung dari hasil tangkapan, untuk itu kami minta masukan dari Dinas Perikanan apa yang bisa dibantu DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan juga program apa yang bisa meningkatkan PAD.
Kepala bidang (Kabid) pemasaran dan pengolahan hasil perikanan Viktor Petta menjelaskan, bahwa tahun 2021 baru menjalankan tempat pelelangan ikan, karena Perda baru disahkan pada akhir tahun 2020. Adapun hasil PAD dari pelelangan Ikan sebesar 150.000.000 rupiah.
Viktor juga menjelaskan tentang aset pemerintah yang dikelola Dinas Perikanan berupa Cold Storage (tempat pembekuan), dan Pabrik Es semua berjalan normal, hanya ada satu yang masih dalam perbaikan.
Bahkan Kabupaten Mimika mendapat peringkat terbaik dari Kementerian KKP dalam pemanfaatan aset tersebut. Sebagai informasi aset berupa Cold Storage, dan Pabrik Es semua dibangun oleh Kementerian KKP.
Dengan beroperasinya Cold Sorage dan Pabrik Es memberi dampak yang signifikan khususnya kepada nelayan lokal, contoh ikan bawal dulu harganya murah tapi sekarang sekarang jadi rebutan bahkan jadi komoditas unggulan. sedangkan ikan duri pasarannya agak susah jadi pengusaha mengambil dagingnya saja dengan cara Fillet.
Adapun kendala yang dialami oleh Dinas Perikanan, terkait pemanfaatan Pasar ikan yang sampai saat ini belum maksimal karena kurangnya kesadaran nelayan lokal yang enggan menjual hasil tangkapan di lokasi pasar ikan, dengan alasan tempatnya jauh dari jangkauan nelayan.
Masyarakat meminta bantuan transportasi untuk mengangkut hasil tangkapan ke lokasi pasar, “Kami sudah menyurati ke perhubungan untuk bantuan trasportasi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban” kata Viktor.

Sejauh ini Dinas Perikanan melakukan langkah-langkah perlindungan kepada nelayan lokal salah satunya dengan mengadakan MoU dengan pengusaha ikan, bahwa semua ikan dari nelayan lokal harus dibeli oleh pengusaha, kecuali ikannya sudah tidak layak, dan sampai sekarang MoU tersebut masih terus berjalan.
Viktor menambahkan bahwa saat ini di Pelabuhan PPI masih kekurangan pabrik Es, tahun lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya Direktorat Daya Saing sudah melakukan lelang untuk pembangunan pabrik Es 10 ton, namun karena adanya recofusing sehingga kegiatan itu di pending.
Anggota DPRD Lexi Lintuuran, mempermasalahkan kuota BBM bagi nelayan, bagaimana kapal bisa melaut kalau tidak ada kuota BBM untuk nelayan, ini yang menjadi PR bagi Komisi B, katanya.
Menjawab pertanyaan anggota Dewan terkait BBM Nelayan, Aris Maturbongs mengatakan bahwa untuk kebutuhan BBM nelayan kecil, nelayan harus meminta rekomendasi dari Dinas Perikanan, terkait berapa banyak kuota yang dibutuhkan untuk melaut, nanti dari Dinas Perikanan mengkalkulasikan sebelum dikeluarkan rekomendasi ke SPBU. Sedangkan BBM non subsidi masih belum berjalan, karena pengusaha masih pikir terkait harganya yang mahal.
Lebih lanjut Aris menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Dinas Perikanan setelah berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang mana sebagian kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten diambil alih oleh Provinsi, Sebagian aset diserahkan ke Provinsi, seperi penggunaan Forklift.
Sesuai RPJMD Kabupaten Mimika pasca tambang, pemerintah berencana mengembangkan Perikanan untuk menghasilkan PAD, pengembangan Lalu lintas pelayaran kapal, yang dapat menghasilkan PAD cukup besar diantaranya lapangan kontainer dan fasilitas Docking, kata Aris.
Nurman berpesan agar Dinas Perikanan segera mendata semua kebutuhan untuk diajukan dalam APBD perubahan atau APBD Induk tahun 2023. Kami dari DPRD akan melihat mana yang menjadi ugent segera dilaksanakan, katanya. (don)

