Mimika, (timikabisnis.com)- Masalah penanganan sampah dan sanksi pelanggaran terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan belum diterapkan secara maksimal.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) terkait penangan sampah sudah ada. Namun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan itu belum diterapkan.
Kepada awak media, Senin (26/5/2025), Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan perlu adanya turunan dari Perda yakni Perbup agar bisa ditindaklanjuti.
” Kita sudah punya perda sejak 2012 namun belum diterapkan. Sehingga terkesannya tidak ada pergerakan. Setelah ada Perbup baru kita bisa tindaklanjuti dengan surat edaran resmi,” ucapnya kepada Timikabisnis.com
Dalam peraturan daerah dikatakan apabila yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
” Makanya kami akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai panduan teknis dalam pelaksanaannya, ” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Mimika juga berencana membahas sejumlah regulasi baru terkait MAL pelayanan publik, regulasi air bersih hingga peringatan Hari Cita-cita di Dinas Pendidikan serta penguatan kelembagaan RT/RW, insentif bagi pengurus komunitas juga program kesehatan seperti posyandu dan karang taruna.
Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kepercayaan masyarakat serta dasar hukum yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan, tuturnya.
Dengan demikian, seluruh kebijakan akan disosialisasikan berjenjang kepada masyarakat. Sehingga dalam bekerja pemerintah mempunyai dasar hukum sebagai landasan yang sah, tutupnya. (Lyddia Bahy).

